Gambar di atas adalah ilustrasi jika lakukan pidana penganiayaan terhadap orang lain
Indonesiainteraktif.com - Menjelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, kondisi Kaur yang adem ayem mulai memanas. Hal ini dipicu beredarnya informasi dan pemberitaan yang meresahkan masyarakat, bahwasanya ada oknum anggota DPRD aktif diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga desa Merpas bernama Ririn, warga ini diduga dianiaya gara-gara dituding telah melakukan bagi-bagi uang dari salah satu Paslon.
Dikonfirmasi terkait ini, Ririn Afriantomengakui memang benar telah dipukul oleh oknum anggota DPRD Kaur.
"Ya tadi malam saya sudah dianiaya oleh salah satu oknum anggota DPRD Kaur, ini berawal dari tudingan si oknum bahwa saya telah melakukan bagi-bagi uang, padahal saya saat itu tidak melakukan bagi-bagi uang ke masyarakat, tiba-tiba oknum ini memukul wajah saya, sekarang sudah saya laporkan kasus ini ke Polres Kaur, karena saya sudah dianiaya oleh beliau dan tudingan tangkap tangan bahwa saya bagi-bagi uang itu sangat tidak benar." Jelas Ririn Apriyanto, Minggu (29/11/2020).
Terhadap masalah pemukulan terhadap warga, saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan telepon, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH membenarkan memang sudah ada pengaduan masyarakat mengenai hal ini.
"Iya memang ada pengaduan tentang penganiayaan, nanti akan kita tindaklanjuti. Jangan mudah melakukan penganiayaan, pidananya cukup berat." Kata Kapolres Kaur yang ramah wartawan dan informatif ini.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur yang melakukan penganiayaan terancam pidana melanggar pasal 351 ayat (2) diancam dengan pidana penjara 5 tahun.




(II/Hy)