IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah Pusat telah menetapkan pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun, terdapat beberapa daerah yang mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengakibatkan penundaan pelantikan di daerah-daerah tersebut.
Salah satunya adalah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang saat ini masih mengalami sengketa terkait hasil Pilkada. Menanggapi hal ini, Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, memberikan tanggapannya terkait pelantikan yang ditunda tersebut. Rachmat Riyanto mengungkapkan.
"Saya sudah mendengar informasi bahwa pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, saya juga mengetahui bahwa saya dan Tarmizi, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, belum akan dilantik pada tanggal tersebut karena masih adanya sengketa yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi." ujarnya pada Selasa (28/1).
Rachmat juga menyatakan bahwa meskipun pelantikan diundur, ia tetap siap untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua berjalan dengan baik demi kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Pelantikan Kepala Daerah di daerah yang mengalami sengketa akan tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan jadwal pelantikan akan disesuaikan setelah adanya keputusan hukum yang final.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA