Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Pemerintah Kota Bengkulu telah mengadakan rapat dengan tujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bengkulu. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Hidayah I, kantor Walikota pada Rabu (5/7/2023) dan dipimpin oleh Asisten I, Eko Agusrianto. Beberapa pihak terkait juga hadir dalam rapat ini untuk membahas harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Bengkulu merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah harus menjadi satu kesatuan ke depannya.
Eko Agusrianto menyatakan, "Ya, tadi kita itu harmonisasi masalah pajak daerah, perda tentang pajak dan retribusi. Seperti amanat UU yang terbaru, hal itu harus menjadi satu kesatuan, dan itu sudah menjadi naskah akademis. Jadi nanti setelah harmonisasi, kita sampaikan ke DPR, untuk dibahas dan kemudian ditetapkan."
Eko Agusrianto juga menyampaikan bahwa pemberlakuan harmonisasi ini direncanakan paling lambat pada Januari 2024. Hal ini berarti semua peraturan daerah yang sebelumnya tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh pedoman yang seragam. Eko berharap agar semua pihak yang terlibat dalam harmonisasi ini benar-benar serius agar peraturan daerah tersebut dapat menjadi satu kesatuan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam proses harmonisasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu juga dibantu oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Eko juga menambahkan, "Pajak ini kan banyak ya. Jadi nanti semua pajak dan retribusi satu perda, kalau selama ini kan masing-masing, seperti ada perda sampah dan lainnya. Nah sekarang akan menjadi satu kesatuan."
Dengan penggabungan semua peraturan daerah terkait pajak dan retribusi menjadi satu kesatuan, diharapkan akan terjadi efisiensi dan keseragaman dalam pengelolaan serta pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bengkulu.
Dengan adanya harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat lebih efektif dan efisien dalam mengelola pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis : Andre
Editor : Daddy