IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Pemerintah Provinsi Bengkulu menghimbau untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan untuk tidak terlibat unsur politik pada pemilu tahun 2024 mendatang. Rabu 8/11/23.
"ASN dilarang Di media-media sosial untuk mempublikasikan calon peserta pemilu atau pilkada, menyukai atau mengomentari posting (yang berunsur kampanye), jangan sampai ada meninggalkan jejak digital," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi.
Kemudian, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan atau memakai benda-benda seperti pakaian, aksesoris atau alat peraga lainnya yang menunjukkan dukungan atau mengarahkan untuk berpihak terhadap peserta pemilu.
"ASN tidak boleh menggunakan baju atau aksesoris (yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu peserta pemilu) karena nanti akan membuat persepsi lain di masyarakat. Kalau sudah pakai, apalagi baju partai, nanti ASN (atau bahkan pemerintahan) dianggap pro terhadap partai tertentu," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi tegas untuk ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Nandar mengingatkan bahwa pentingnya mempertahankan netralitas pada pemilu demi menjaga kredibilitas ASN dan juga kredibilitas lembaga pemerintahan daerah, selain itu juga, untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan juga terkait stabilitas daerah.
"Sebagai aparatur negara, ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat politik praktis, tetapi ASN punya hak politik untuk memilih," ucapnya.