IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyesuaikan tarif air minum BUMD 2024. Penyesuaian tarif air minum berdasarkan usulan dari daerah dengan memperhatikan perekonomian warga setempat.
Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Finalisasi Penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum, diketahui hanya Kota Bengkulu yang menaikkan tarif batas atas air minumnya.
"Untuk tarif batas atas dan batas bawah untuk tarif air minum tahun 2024 nanti, kita serahkan ke kabupaten kota untuk penyesuaian harga nanti. Karena kan yang tahu kondisi lapangan kan daerah masing-masing," kata Asisten II Pemprov Bengkulu RA Denni usai memimpin rapat Pembahasan Finalisasi Penyusunan Surat Keputusan Gubernur BengkuluTentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum.
Ia menjelaskan, rapat finalisasi tarif air minum untuk wilayah Provinsi Bengkulu dari data yang diusulkan kabupaten dan kota. Dari kabupaten dan kota telah menyampaikan usulan penyesuaian tarifnya. usulan ini diusulkan kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.
"Dari usulan yang disampaikan hanya Kota Bengkulu yang menaikkan tarif air minum," jelas Denni.

Untuk usulan dari Kota Bengkuluyakni dari Rp 9.690 menjadi Rp 10.408 per m⊃3;. Kemudian, untuk daerah yang menurunkan tarifnya meliputi Kabupaten Mukomuko/ Bengkulu Tengah dan Rejang Lebong. Kemudian, ada 4 kabupaten menggunakan harga yang sama. Serta ada 1 kabupaten yakni Kabupaten Seluma yang baru menetapkan tarifnya.
"Finalisasi ini Pemprov, memastikan tarif yang diusulkan kabupaten dan kota sesuai dengan draf yang telah disusun. Tarif ini berlaku per 1 Januari 2024,dan pendapatan asli daerah akan dikumpulkan di pemda masing-masing," beber Denni.
Terpisah, Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari mengatakan batas atas Kota Bengkulu adalah Rp 10.408 per m⊃3; batas bawah itu Rp 6.365. Sehingga memang ada sedikit kenaikan tarif.
"Batas atas itu hanya panduan, agar kita tidak melebihi batas atas yang sudah ditetapkan oleh gubernur. Kemudian, untuk batas bawah itu juga ditetapkan, dan boleh ditetapkan lebih rendah dari batas itu. Bahkan kata pak asisten tadi nilai mampu menggratiskan," kata Samsu.
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.