IndonesiaInteraktif.com - Sepuluh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
Sidang yang digelar Kamis (4/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mendudukkan langsung terdakwa mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan Siti Farida dalam persidangan. Mejelis Hakim diketuai Dwi Purwanti, SH.
Sepuluh saksi dihadirkan yakni yakni S. Harianto, Suly, Mirzan Efendi, Jepi Raden, Paneko, Wiro, Ade Saputra, Ferri Adharten, Yaksani, Yasarwan, dan Repto. Hasil persidangan tersimpulkan, bahwa beberapa saksi merupakan masyarakat yang tidak menerima bantuan Baznas BS. Namun nama mereka disalahgunakan oleh terdakwa, dengan cara dipalsukan tanda tangan.
“Tidak mengenal terdakwa, dan juga tidak menerima bantuan dari Baznas,” ungkap salah satu saksi Yasarwan.
Menurut JPU, sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi, menguatkan dakwaan JPU kepada terdakwa. “Saksi dari warga yang seharusnya menerima bantuan Baznas, tetapi tidak menerima,” sampai JPU, Kejari BS, Robinsius Asido Putra Nainggolan, SH, MH didampingi Oktavia Tunggal Putri, SH.
Terungkap juga, pemalsuan tanda tangan oleh terdakwa, dari keterangan para saksi yang sama sekali tidak mengenal terdakwa.
“Seluruh saksi tidak ada yang mengenal terdakwa dan tidak pernah menemui terdakwa sama sekali. Keterangan dari saksi-saksi tersebut, menguatkan dakwaan JPU, telah ditemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari saksi-saksi tersebut,” terang Oktavia.
Sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi dari Baznas BS, dan ahli. “Sidang selanjutnya kita akan menghadirkan saksi dari pihak Baznas, jika memungkinkan juga saksi ahli,” sebut Oktavia.
Terdakwa sebelumnya didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar. Dalam realisasinya, diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan. Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar. (RGT)
Editor : Rindu Pinem