Indonesiainteraktif.com - Menjelang Pilkada serentak tahun 2020, kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Kaur dirusak oleh sekelompok ‘orang bar-bar’ yang bertindak laksana preman. Ririn, dan Nisarman dianiaya karena tidak mau dipaksa mengaku melakukan money politic oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur. Akibatnya Ririn dan Nisarman dihakimi hingga babak belur.
Kejadian yang hampir serupa juga terjadi pada Juli Aprianto bin Yusman yang merupakan Kades Pasar Jum’at Kecamatan Nasal. Kendaraan beliau dihentikan di jalan oleh sekelompok orang di desa Bukit Indah, selanjutnya beliau dipaksa mengaku bahwa dana desa (DD) yang ada di dasboard kendaraan beliau sebagai ‘money politic.’ Melalui sambungan telepon Juli Aprianto telah menegaskan tentang uang tersebut.
”Uang itu merupkan uang dana DD,” kata Juli Aprianto.
Akhirnya, dugaan pengeroyokan yang disertai pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Dewan Kaur dan kawan-kawan berbuntut panjang, setelah korban Ririn dan Nisarman melapor ke Polres Kaur.
Setelah Ririn dan Nisarman, kali ini Kepala Desa Pasar Jum'at Juli Aprianto yang didampingi Pengacaranya ikut melapor ke Polres Kaur, kemarin Jum’ar (4/12/2020).
Setelah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Juli Aprianto, pihak kuasa hukum korban pada hari yang sama juga mendatangi Bawaslu Kaur, untuk berkoodinasi yang berkaitan dengan perkara ditanganinya.
"Ya tadi memang sudah kita laporkan para terduga Pelaku pemerasan serta penghadangan ini ke Satreskrim Polres Kaur, saya selaku penasehat hukum korban Juli Aprianto dan korban Ririn serta Nisarman sudah menyampaikan beberapa bukti-bukti, dan juga beberapa saksi yang mengetahui kejadian ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian." Kata Deden Abdul selaku Pengacara korban kepada wartawan, Jum'at (4/12/2020).
Ditambahkan pengacara ini lagi, menariknya disini diduga adanya unsur paksaan terhadap korban, agar korban mengaku bahwa uang itu adalah uang money politik.
"Paksaan yang dilakukan untuk mengaku bahwa itu hasil money politik, dan disaksikan langsung oleh saksi (perangkat desa) yang kebetulan bersama-sama dengan korban Juli Aprianto didalam kendaraan pick up milik korban julianto, selanjutnya uang korban yang berjumlah 40 jutaan ini yang merupakan milik pemerintah desa (Uang Dana Desa 2020) ini langsung disita oleh terduga pelaku yang berjumlah banyak, saat ini kasus tersebut kami percayakan penuh kepada pihak Polres Kaur, dan kami sangat yakin polres kaur akan menegakkan hukum seadil-adilnya dan bisa mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Jadi pada intinya kasus ini bukanlah kasus pelanggaran pemilu money politik." Jelas Deden.
Perihal kunjungan kami ke Bawaslu Kaur dan disambut langsung oleh Natijo Elem selaku Komisioner Bawaslu Kaur divisi Pengawasan dan Penegakkan Hukum, pada pertemuan tadi saya selaku kuasa hukum menjelaskan seperti apa duduk perkara kasus yang dialami korban, agar bisa menjadi pertimbangan hukum bagi Bawaslu Kaur.
Untuk diinformasikan, sebelum bertemu dengan komisioner Bawaslu Kaur, pihak kuasa hukum korban sempat menunggu lama tanpa konfirmasi yang jelas kapan Komisioner yang dituju bisa bertemu, tak kehabisan akal untuk bertemu dengan komisioner tersebut, pihak kuasa hukum pun mencoba menjalin komunikasi dengan Koodinator Sekretaris Bawalsu Kaur agar bisa ditentukan waktu untuk bertemu dengan sang Komisoner ini, dan akhirnya disepakati pada pukul jam dua siang dilakukan pertemuan bersama komisioner tersebut.
(Tim)