Sumsel Tahan Izin Angkutan Batu Bara ke PLTU Bengkulu, Herman Deru Tantang PLN Buka Data Stok dan Sumber Tambang
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu — Krisis pasokan batu bara yang diklaim mengancam operasional PLTU Bengkulu justru membuka babak baru polemik lintas provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menegaskan belum akan mengeluarkan diskresi atau izin khusus bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayahnya menuju Bengkulu, meski PLN menyebut stok bahan bakar pembangkit hanya tersisa untuk tiga hari ke depan.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru secara terbuka mempertanyakan klaim darurat tersebut. Ia bahkan menantang PLN untuk datang langsung ke kantornya guna menjelaskan asal-usul batu bara, jalur distribusi, serta kondisi riil stok yang disebut kritis.
“Secara prinsip, tidak ada hubungan langsung Sumatra Selatan dengan PLTU Bengkulu. PLTU itu dibangun tentu sudah dengan perhitungan matang soal pasokan batu bara. Selama ini kami tidak pernah mendapat informasi bahwa mereka mengambil batu bara dari Jambi lalu melintas tiga wilayah di Sumsel,” tegas Herman Deru, Kamis (25/1/2026).
Terungkap Pasca Pelarangan Jalan Umum
Deru mengaku baru mengetahui jalur distribusi lintas Sumsel itu setelah pemerintah provinsi memberlakukan larangan angkutan batu bara di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran sistematis selama ini.
“Kami baru tahu setelah penutupan jalan umum diberlakukan. Ini bukan sekadar soal lalu lintas, tapi soal ODOL (Over Dimension Over Loading) yang jelas melanggar hukum, mau itu angkutan PLN atau bukan,” ujarnya.
Lebih jauh, Deru menyoroti kewajiban fundamental dalam Undang-Undang Pertambangan: setiap perusahaan tambang wajib membangun jalan khusus.
“Pertanyaannya sekarang ke perusahaan tambang: kenapa mengirim batu bara tanpa jalan khusus? Ini kewajiban hukum, bukan pilihan,” sindirnya.
Klaim Stok Kritis Dipertanyakan
Tak hanya jalur distribusi, Deru juga meragukan klaim PLN soal stok batu bara yang disebut hanya cukup tiga hari.
“Itu hanya klaim sepihak. Kita tidak tahu datanya seperti apa. Kalian pun dapat informasinya dari mereka, kan?” katanya tajam.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa isu “darurat listrik” bisa saja dijadikan alasan untuk menekan pemerintah daerah agar membuka kembali jalur angkutan yang selama ini dinilai merusak jalan, membahayakan keselamatan, dan melanggar regulasi.
Diskresi Bersyarat, Bukan Karpet Merah
Meski bersikap tegas, Herman Deru tidak sepenuhnya menutup pintu. Ia membuka peluang pemberian diskresi terbatas — namun dengan syarat ketat dan bersifat sementara.
“Toleransi bisa saja diberikan, tapi harus jelas: berapa hari, berapa jumlah truk, dan yang paling penting tidak boleh ODOL. Ini sifatnya hanya sementara, bukan izin permanen,” tegasnya.
Deru mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera memanggil manajemen PLTU Bengkulu setelah adanya surat resmi permohonan.
“Kita tidak boleh mengabaikan permohonan. Tapi semuanya harus dibicarakan terbuka, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Tarik Ulur Energi, Infrastruktur, dan Kepatuhan Hukum
Kasus ini membuka persoalan lebih besar: lemahnya tata kelola distribusi batu bara antarprovinsi, abainya kewajiban jalan khusus, serta potensi penggunaan isu krisis listrik sebagai alat tekanan kebijakan. Di tengah kebutuhan energi nasional, pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga pasokan listrik dan menegakkan hukum.
Apakah PLN dan perusahaan tambang siap membuka data stok, sumber pasokan, serta jalur distribusi secara transparan? Ataukah publik kembali harus menerima risiko kerusakan jalan dan pelanggaran hukum demi alasan “darurat energi”?
Redaksi akan terus memantau perkembangan pertemuan antara Pemprov Sumsel dan pihak PLN.
Oleh oleh:
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
Editor:
Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.
Wartawan IndonesiaInteraktif.com
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.