Tiga Pemilik Akun Medsos Dipanggil Polres Kaur,  Diduga Lakukan Pencemaran Nama

Kaur

Polres Kaur
 

Indonesiainteraktif.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Entah karena tidak tahu atau memang tidak takut dengan Undang-Undang tersebut, pelanggaran hukuk atas Informasi dan Transaksi dan Transaksi Elektronik masih sering terjadi pada media sosial di Indonesia. Padahal ancaman atas tindak pidana tersebut cukup tinggi.

Pelanggaran yang sering terjadi di media sosial adalah ujaran kebencian dalam bentuk firnah, menghasut, adu domba dan pencemaran nama baik. 

Baca berita di bawah ini :

LAPORAN DAN PENGADUAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE

ANCAMAN HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA BAGI PEMBUAT AKUN PALSU ATAS NAMA ORANG LAIN

ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA UNTUK PARA PENYEBAR DATA PRIBADI

 

Pelanggaran UU ITE yang banyak terjadi pada masa pilkada tahun 2020 ini adalah menyuguhkan kata-kata buruk diruang publik yang menyebabkan pencemaran nama baik, sebagaimana diduga dilakukan oleh akun facebook berinisial SU, MS, dan GA yang diduga sudah mencemarkan nama baik Gusril Pausi yang saat ini mencalonkan kembali di Pemilukada Serentak 2020.

Menurut Mudarwan Yusuf, SH, MH, Kuasa Hukum dari Gusril Pausi, hingga saat ini beliau telah melaporkan tiga akun facebook ke Satreskrim Polres Kaur.

“Ya kita sudah melaporkan tiga akun medsos ke Satreskrim Polres Kaur, karena diduga sudah melanggar Undang-undang ITE dan tindak pidana pencemaran nama baik, mereka mengupload ujaran kebencian itu pada tanggal 23 agustus 2020, 15 September 2020, 16 September 2020. Saat ini pengaduan kita sudah ditindaklanjuti oleh Mapolres Kaur dan saat ini ketiga pemilik akun medsos tersebut sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kaur”. Jelas Mudarwan Yusuf, SH, MH, Minggu 

“Semoga apa yang kami lakukan dapat menjadi perhatian dan peringatan bagi siapapun juga yang melakukan pelanggaran hukum di media sosial,” pungkas Mudarwan.

(II/Fad/Hy)