Diduga Jual Jabatan & Terima Suap Milyaran, Direktur PDAM Bengkulu Diperiksa Polda – Publik Desak Tersangka Segera Ditetapkan

Diduga Jual Jabatan & Terima Suap Milyaran, Direktur PDAM Bengkulu Diperiksa Polda – Publik Desak Tersangka Segera Ditetapkan. Foto: Ilustrasi/Indonesiainteraktif.com

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PDAM Tirta Hidayah, perusahaan daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan air bersih justru diduga berubah menjadi "lahan basah" suap dan gratifikasi berjamaah.

Pada Selasa (8/7/2025) pagi, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, resmi diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan praktik suap dalam penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL). Ia datang dengan kemeja biru langit, didampingi pengacara, memasuki ruang penyidikan sekitar pukul 09.37 WIB.

 

“Hari ini kami memeriksa Direktur PDAM serta dua orang lainnya,” ungkap Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu.

Pemeriksaan juga menyasar seorang pejabat dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM, Dahri, serta seorang ajudan eks Walikota Bengkulu. Hingga saat ini, setidaknya 170 orang telah diperiksa, membuktikan bahwa penyelidikan telah memasuki babak serius.

 

Bayar untuk Bekerja: Suap Sistematis, Transaksi Bawah Tangan

Sumber penyidikan menyebut, dugaan kejahatan ini melibatkan praktik jual beli jabatan terselubung. Ratusan PHL diduga direkrut setiap bulan melalui mekanisme “bayar agar diterima”, dengan tarif bervariasi yang disetorkan kepada oknum internal PDAM atau perantara, tanpa kuitansi atau dokumen resmi.

Ironisnya, pengacara Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, membenarkan telah mengembalikan dana sekitar Rp2 miliar kepada para korban yang menyetor uang.

 

“Sudah kami kembalikan ke sekitar 23–24 orang. Sisanya belum, karena menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya.

 

Namun, publik bertanya: Jika tidak bersalah, mengapa harus mengembalikan uang?

 

Audit BPKP: PDAM di Ambang Kolaps

Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat dugaan korupsi. PDAM kini menanggung 359 pegawai, terdiri dari:

  • 152 pegawai tetap
  • 104 pegawai kontrak
  • 104 PHL

Angka ini dinilai tidak rasional untuk ukuran operasional PDAM, dan bahkan disebut sebagai salah satu penyebab ancaman kebangkrutan perusahaan. BPKP merekomendasikan rasionalisasi pegawai, karena struktur saat ini lebih menyerupai "birokrasi tambun" ketimbang perusahaan efisien.

 

Herawansyah, “Mengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana.”

Menyikapi kasus ini, Direktur Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (PUSTIPIKOR INDONESIA) Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M. Sc., MT. IAI, mendesak agar hukum ditegakkan tanpa kompromi. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

 

“Ini delik pidana, bukan pelanggaran etik. Kasus seperti ini harus diseret ke meja hijau dengan hukuman yang berat, bukan diselesaikan di meja damai. Saya yakin ada aktor utama yang memerintahkan terjadinya tindak pidana ini, juga pengumpul setoran, dan jangan-jangan untuk kepentingan pilkada, kalau ini yang terjadi bisa dibatalkan menangnya sang calon” kata Herawansyah, Selasa (8/7/2025).

 

Front Pembela Rakyat: “Jangan Bodohi Publik, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Korupsi!”

Mengutip dari pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Effendi S.H., Herawansyah juga menyoroti pernyataan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain:

  • Pasal 12B (Gratifikasi sebagai suap)
  • Pasal 5 ayat (1) (Pemberi suap: minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun penjara)
  • Pasal 11 (Penerima gratifikasi: hingga 5 tahun penjara)
  • Pasal 55 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana)

 

Desakan Publik: Tangkap, Adili, Bersihkan PDAM!

Sejalan dengan pernyataan Ketua FPR dalam siaran pers resmi Nomor 011/FPR/VII/2025, organisasi itu menuntut:

  1. Polda Bengkulu segera menetapkan Samsu Bahari sebagai tersangka.
  2. KPK turun tangan mengawal penyidikan agar prosesnya tidak mandek.
  3. Walikota Bengkulu selaku pemilik saham PDAM diminta bersih-bersih manajemen.
  4. Korban PHL diminta membuat laporan resmi dan buka jaringan percaloan.
  5. Masyarakat dan media diimbau kawal proses hukum sampai tuntas.

     

“Jangan biasakan ‘uang kembali, kasus hilang’. Kita harus lawan budaya pungli dari akar! PDAM harus jadi pelayan rakyat, bukan tempat jual beli jabatan!” tegas Herawansyah. 

 

Publik Menanti: Siapa Lagi yang Terlibat?

Apakah kasus ini hanya berhenti di Direktur PDAM? Atau akan menyeret lebih jauh jaringan elite yang pernah duduk di kursi pemerintahan?

Polda Bengkulu ditantang membuktikan integritasnya. Jangan sampai keadilan dikalahkan oleh kekuasaan.

 

(Redaksi: Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem | Editor Investigasi: Indonesia Interaktif)