Diduga Lakukan Upaya Perampokan Dengan Modus OTT Oknum Masyarakat Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

A

 

Indonesiainteraktif.com - Pilkada Kabupaten Kaur selalu punya cerita tersendiri. Bagaimana tidak pagi ini Minggu (29/11/2020) masyarakat Kaur diributkan adanya “operasi tangkap tangan atau OTT” yang diakukan sekelompok orang tehadap Juli Aprianto, Kades Pasar Jum’at Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur yang ditulis oleh Indonesiadetik.com serta beberapa video yang dikirimkan ke group WA “Siaran Pers Kaur” mengenai yang katanya OTT.

Memperhatikan berita dari Indonesiadetik.com tersebut, pewarta langsung menghubungi Juli Aprianto via sambungan telpon.

“Bahwa kemarin hari  Sabtu  (28/11/2020) sekitar jam 11 malam, saya sedang berjalan dari rumah salah satu tokoh agama di Bukit Indah. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang menghentikan mobil saya secara paksa. Sekelompok orang tersebut lalu menggeledah mobil saya dan mengambil uang pribadi saya yang ada di dalam laci mobil. Mereka berteriak OTT ... OTT ...,” kat Juli, sebagaimana video yang beredar di masyarakat.

“Bagi uang dengan siapa ?, saya sedang di dalam mobil menuju pulang,” lanjut Kades Pasar Jum’at itu.

Menyikapi hal ini pewarta langsung menghubungi ahli hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Prof. Herlambang mengenai definisi tangkap tangan ini.

“Bahwa OTT itu adalah operasi tangkap tangan. Dalam hukum acara pidana namanya tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu adalah orang yang sedang melakukan tindak pidana, sebelumnya atau sesudahnya, ada penerima dan pemberi, ada barang buktinya,” kata Herlambang.

“Jika sebelum dihentikan oleh masyarakat itu harus jelas apa kegiatan beliau sebelum dan sesudahnya. Apakah ada melakukan tindak pidana atau tidak. Kalau uang tersebut bukan merupakan uang hasil tindak pidana atau bukan untuk melakukan tindak pidana, tidak bisa diktakan OTT..” Kata Profesor Hukum pidana ini melanjutkan.

“Terhadap masalah ini harus jelas, apa yang dilakukan orang itu. Apakah ada beliau membagikan uang ?, sebelum dan sesudahnya ? Kalau tidak membagikan uang sebelum dan sesudahnya jelas bukan OTT. Harus ada barang bukti. Definisi barang bukti itu, satu, barang yang merupakan hasil tindak pidana. Dua, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau barang yang dipersiapkan khusus untuk melakukan tindak pidana. Sekarang uang itu sebagai apa ?, hasil tindak pidana ?, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana ?, kalau bukan semua itu berarti bukan barang bukti.,” kata Herlambang.

Perlu diketahui, bahwa setelah mobil diberhentikan, sekelompok orang memaksa masuk ke mobil dan memeriksa lalu di laci mobil diketemukan uang sekitar Rp. 41 juta. Tidak ada kegiatan sebalum dan sesudahnya yang dilakukan oleh Juli Aprianto dalam melakukan tindak pidana. Juli Aprianto hanya sedang kewat Desa Bukit Indah sedangkan rumah beliau di Desa Pasar Jum’at Nasal yang cukup jauh dari Desa Bukit Indah.

Memperhatikan kejadian di Kabupaten Kaur, agar berhati-hati dalam membawa uang dalam jumlah yang besar karena bisa saja jadi terduga money politik dan di OTT orang tidak dikenal.

Karena saat dilakukan tidak ada kegiatan sebelum dan sesudahnya melakukan tindak pidana, bahkan yang bersangkutan dirugikan dan uangnya diambil maka hal ini dapat  diduga kepada kelompok orang tadi melakukan upaya perampokan dan melanggar pasal 365 KUHPidana  dengan ancaman penjara 9 tahun atau lebih.

Terhadap masalah upaya perampasan atau perampokan  terhadap uang warga, saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan telepon, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH membenarkan memang sudah ada pengaduan masyarakat mengenai hal ini.

"Iya memang ada pengaduan, sudah kita arahkan ke Bawaslu. Nanti saat di Bawaslu pendampingan akan dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam Gakumdu. Sebaiknya kalau ada yang mencurigakan akan melakukan money politic, segera lapor ke penegak hukum, biar penegak hukum yang menentukan upaya selanjutnya, agar nggak salah. Penegak hukum dalam hal ini adalah Panwas, Bawaslu maupun  Polri,” kata Kapolres Kaur yang ramah wartawan ini

 

A

 

(II/Hy)