Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Bantah Pengambilan PAD Pemkab Benteng

Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu bantah dugaan pengambilan sumber PAD milik Pemkab Benteng, Minggu (04/02/24) (Photo : Mul)

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu bantah dugaan pengambilan sumber PAD milik Pemkab Benteng, Minggu (04/02/24).

Melalui Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Hj. Sri Herlin Despita, SPt., MP., mengatakan hingga sekarang belum menerima surat ataupun pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Dinas DLHK Provinsi Bengkulu tentang pengalihan atau pemindahan pengelolaan aset kebun dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajolelo.


‘’Untuk lahan di Tahura masih merupakan lahan kementerian kehutanan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Sehingga Pengelolaan dan pemanfaatan lahan masih dilakukan oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Artinya tidak ada yang  namanya kami melakukan pengambilan sumber PAD milik Pemkab Benteng,’’ ucap Sri di Bengkulu selaku Sekretaris Dinas TPHP

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada istilah menyerobot, karena pihaknya ada dasar aturan untuk mengambil sumber PAD dan bukan untuk pribadi. Kronologis terbentuknya kebun Dinas di Tahura tersebut merupakan program zaman Gubernur Suprapto. Waktu itu dibentuk kebun demplot karet dan sawit di Kuro Tidur dan Tahura.

Kemudian lahan tersebut dikelola dengan sistem pinjam pakai milik Kementerian Transmigrasi yang lokasinya Kuro Tidur dan Kementerian Kehutanan lokasi di Tahura. Pada saat itu, lahan merupakan aset Kementerian.

‘’Tahun 2016-2017, Dinas TPHP mengajukan permohonan hibah lahan melalui Kementerian Pertanian terhadap lahan tersebut ke Kementerian Transmigrasi tapi tidak disetujui, sehingga untuk lahan Kuro Tidur diserahkan kembali Kementerian Transmigrasi,’’ pungkasnya.

Penulis : Muldianto, S.Ap

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM