Dalam Islam: Mengapa Kentut dari Dubur, Wajah , Tangan dan Kaki yang di Basuh (Wudhu)

Dalam Islam: Mengapa Kentut dari Dubur, Wajah , Tangan dan Kaki yang di Basuh (Wudhu) (Foto : Harsyah)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- salah satu tujuan Allah menurunkan agama islam itu  sebagai jalan untuk menggapai kemaslahatan, ketenangan dan kedamaian serta keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Tak satupun ajaran dari Islam, baik perintah maupun larangan, yang bertujuan untuk menciptakan kerusakan di muka bumi ini atau kesengsaraan di akhirat nanti.

Dalam tulisan ini, ada hal sederhama yang biasa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, berkenaan dengan buang angin atau kentut dalam hubungannya dengan ibadah sehari-hari umat Islam, yang tentunya harus dipahami oleh kaum muslimin.

Dalam kehidupan sehari-hari, buang angin atau kentut merupakan mekanisme alami tubuh yang berkaitan dengan sistem pencernaan. Dalam hukum fiqih, buang angin adalah perkara yang membatalkan wudhu.

Kentut dapat membatalkan wudhu karena ia berasal atau keluar dari salah satu dua jalan (lubang) pada manusia, yakni dubur atau anus. Buang angin membatalkan wudhu baik ia terdengar dan berbau maupun tidak bersuara dan tidak berbau.

 

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَاهُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhramaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR Bukhari).

Timbul pertanyaan, mengapai anus yang kentut, tapi wajah dan tangan yang dibasuh ?.  Dalam buku Taudhihul Adillah edisi Taharah, Mualim KH Syafi’i Hadzami, menerangkan bahwa hukum taharah dalam ilmu fiqih terbagi menjadi dua, yakni taharah a'iniyyah dan taharah hukmiyyah. Taharah a'iniyyah adalah penyucian yang tidak melampaui dari tempat sebabnya.

Taharah a'iniyyah ini untuk menghilangkan najis a'iniyyah yang memiliki rasa, bau, dan warna. Contoh taharah a'iniyyah adalah mencuci najis atau menghilangkan kotoran dengan air atau alat bersuci lainnya sampai najis tersebut hilang dari tempatnya. Sedangkan taharah hukmiyyah yaitu melampaui penyucian dari tempat sebabnya. Seperti halnya kentut, bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, memegang kemaluan, yang secara hukum membatalkan wudhu, maka taharahnya adalah adalah membasuh anggota badan wajib wudhu. Artinya yang disucikan adalah hukumnya.

Anggota badan wajib wudhu yaitu, membasuh wajah, tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Karenanya, bila seseorang kentut sedangkan ia telah berwudhu, maka wajib berwudhu kembali apabila hendak menunaikan shalat atau ibadah lain yang menyaratkan wudhu (***).

Editor : Ust. Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.