Hartanto, Oknum Advokat Bengkulu Terseret Kasus Korupsi Ganti Rugi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Hartanto, Oknum Advokat Bengkulu Terseret Kasus Korupsi Ganti Rugi Tol Bengkulu–Taba Penanjung [HRW/RGTP]

 

 


 

 

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Kasus korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali menyeret satu nama baru. Kali ini, seorang advokat asal Bengkulu, Hartanto, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

Hartanto diduga ikut menikmati aliran dana ganti rugi lahan yang semestinya menjadi hak warga terdampak proyek tol tersebut. Ia disebut berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak pembangunan (WTP) namun justru menerima bagian dari dana yang tidak semestinya.

 

“Untuk malam ini kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, kepada wartawan, Selasa malam (29/10/2025).

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menegaskan bahwa Hartanto diduga menerima uang dari dana ganti rugi setelah warga mendapatkan pencairan.

 

“Tersangka memiliki peran mendampingi warga terdampak. Namun setelah uang ganti rugi cair, ia diduga ikut menerima aliran dana yang bukan haknya,” tegas Danang.

 

Atas dugaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Kejati menilai penahanan perlu dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

 

Penyidik menjerat Hartanto dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

 

Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar. Sebelumnya, dua pihak lain sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

 

Proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung sejatinya diharapkan menjadi simbol kemajuan infrastruktur dan pembuka isolasi ekonomi daerah. Namun, di balik proyek besar itu, muncul noda penyimpangan yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk dari kalangan profesional hukum.

 

Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan untuk menelusuri apakah masih ada aliran dana mencurigakan lain yang mengalir ke pihak-pihak tertentu dalam proyek strategis nasional tersebut.

 

🖋️ Penulis:

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.

Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.

Wartawan IndonesiaInteraktif.com

 

📜 Catatan Redaksi:

Redaksi Indonesia Interaktif membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.