Setwan Kaur Diduga Korupsi Rp. 3 Miliar, Aset Tersangka Mulai Disita Kajari Kaur

Setwan Kaur Korupsi Rp. 3 Miliar, Aset Tersangka Mulai Disita Kajari Kaur

 

Kejari Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih, Bukti Baru Bisa Buka Tersangka Tambahan

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp. 8 miliar dari total Rp. 13 miliar setelah dilakukan penghitungan ulang oleh auditor internal kejaksaan.

 

Meski begitu, Kejari Kaur menegaskan proses pemulihan kerugian negara belum berhenti. Penelusuran aset dan langkah hukum lanjutan kini tengah dilakukan, termasuk rencana penyitaan aset milik lima tersangka yang telah dibukukan dalam daftar barang sitaan.

 

“Upaya pemulihan kerugian negara akan terus kita lakukan. Jika tidak ada itikad baik, maka penyitaan aset akan menjadi langkah hukum terakhir,” tegas Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert SH, MH, mewakili Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, Jumat (11/10/2025).
 

 

Albert juga menegaskan, dalam penanganan perkara ini Kejari Kaur tidak pernah tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat telah dipanggil dan diperiksa secara profesional. Namun hingga kini, belum ada bukti baru yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka tambahan.

 

“Kalau bukti yang kita kumpulkan nanti lengkap dan kuat, penetapan tersangka baru pasti dilakukan. Kita tegaskan, Kejari Kaur bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan,” ujarnya.

 

 

 

 

Sidang Perdana di Tipikor Bengkulu: Empat Pejabat Setwan Jadi Terdakwa

 

Sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kaur resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/10/2025).

 

Empat mantan pejabat kini duduk di kursi pesakitan, yakni:

  1. Arsal Adelin – mantan Sekwan DPRD Kaur
  2. Roni Oskuntri – mantan Kabag Humas
  3. Aprianto – mantan Kabag Umum
  4. Halim Zaend – mantan Kasubag

 

Keempat terdakwa didakwa melakukan sejumlah modus korupsi, mulai dari mendirikan agen travel fiktif, membuat invoice palsu, hingga mencatut nama staf dan pegawai honorer DPRD dalam laporan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Paisol, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfaribi dari Kejari Kaur.

 

Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kejari Siap Bongkar Aset dan Aliran Dana

Sumber internal Kejari Kaur menyebut, sejumlah aset milik para tersangka tengah dipetakan, mulai dari tanah dan bangunan, hingga kendaraan pribadi dan rekening bank. Langkah penyitaan disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan penuh kerugian negara.

 

“Kita tidak hanya bicara soal hukuman penjara, tapi juga pemulihan uang negara. Semua aset yang terkait hasil kejahatan akan kita kejar,” kata Albert.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di Kabupaten Kaur dalam lima tahun terakhir, dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah hanya dari satu kegiatan perjalanan dinas fiktif.

 

Ditulis oleh:

Tim Liputan Khusus Investigasi IndonesiaInteraktif.com

Redaksi IndonesiaInteraktif.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.