IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Ancaman bencana besar kembali menghantui sebagian wilayah Indonesia. Potensi gempa bumi dan tsunami akibat megathrust di zona subduksi selatan Jawa diperkirakan dapat memicu guncangan hingga magnitudo 8,7 dan gelombang tsunami setinggi 20 meter. Dampaknya diperkirakan menjalar luas, mulai dari pesisir selatan Jawa Barat, Banten, Lampung, hingga mencapai pesisir utara Jakarta.
Indonesia di Jalur Cincin Api Pasifik
Sebagai negara yang berada di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), Indonesia memiliki 13 segmen megathrust yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Segmen-segmen inilah yang menyimpan energi tektonik besar dan berpotensi dilepaskan dalam bentuk gempa dahsyat.
Dua segmen yang paling berisiko saat ini adalah:
- Segmen Selatan Jawa – membentang hingga ke Selat Sunda.
- Segmen Sumatera (Enggano) – yang juga berdampak hingga Selat Sunda.
Menurut peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Nuraini Rahma Hanifa, energi yang terkunci di zona subduksi selatan Jawa semakin besar dan sewaktu-waktu bisa dilepaskan.
“Semakin lama energi yang terkumpul, semakin besar pula potensi pelepasannya. Jika terjadi pergerakan mendadak, bisa memicu gempa bumi sangat kuat hingga magnitudo 8,7,” ungkap Rahma kepada Indonesia Interaktif Media Group, Minggu (17/8/2025).
Simulasi Dampak Tsunami
Jika megathrust di wilayah Pangandaran pecah, maka gelombang tsunami setinggi 20 meter berpotensi terjadi. Gelombang ini kemudian menyebar ke berbagai arah, termasuk Selat Sunda.
- Banten: Diprediksi akan diterjang gelombang tsunami setinggi 4–8 meter, terutama wilayah pesisir yang langsung menghadap Selat Sunda.
- Lampung: Hampir seluruh pesisir yang menghadap Selat Sunda akan terdampak tsunami dalam skala luas.
- Jakarta: Pesisir utara Jakarta diperkirakan terkena gelombang setinggi 1–1,8 meter. Waktu tempuh gelombang tsunami menuju Jakarta diperkirakan 2,5 jam setelah gempa terjadi.
Rahma menambahkan, wilayah yang paling cepat terdampak tsunami adalah pesisir Lebak, Banten, yang hanya membutuhkan waktu sekitar 18 menit sejak gempa terjadi. Untuk pesisir selatan Jawa, gelombang tsunami diprediksi tiba dalam 40 menit.
Ancaman Nyata bagi Infrastruktur dan Kehidupan Sosial
BRIN menegaskan bahwa ancaman megathrust bukan sekadar soal gempa bumi, melainkan juga dampak lanjutan yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Potensi kerusakan yang ditimbulkan antara lain:
- Kematian dan cedera massal di wilayah pesisir.
- Kerusakan infrastruktur vital seperti pelabuhan, jalan, jembatan, dan jaringan listrik.
- Kerusakan lingkungan akibat terjangan gelombang tinggi dan intrusi air laut.
- Dampak sosial-ekonomi berupa lumpuhnya perdagangan, aktivitas masyarakat, dan distribusi logistik.
- Gangguan layanan dasar seperti air bersih, pendidikan, serta kesehatan.
Ajakan untuk Waspada
Para peneliti BRIN menegaskan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat. Edukasi tentang jalur evakuasi, latihan simulasi bencana, dan penyediaan sarana peringatan dini menjadi kunci untuk meminimalisir korban jiwa.
“Semua pesisir Banten, Lampung, hingga Jakarta harus waspada. Jangan sampai kita lengah terhadap potensi megathrust ini,” tegas Rahma.
Berikut adalah visualisasi estimasi waktu kedatangan gelombang tsunami akibat potensi gempa megathrust di beberapa wilayah:
• Lebak (Banten) → 18 menit
• Pesisir Selatan Jawa → 40 menit
• Jakarta Utara → 2,5 jam (150 menit)
Grafik ini menunjukkan betapa cepatnya tsunami dapat mencapai pesisir, sehingga peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor yang sangat krusial.
Di antaranya, satu segmen Megathrust yang paling mengancam adalah Selatan Jawa yang dampaknya bisa memanjang hingga Selat Sunda dan segmen Sumatera yang dampaknya juga memanjang ke Selat Sunda atau disebut Segmen Enggano.
Khusus Selatan Jawa Barat yang memanjang hingga Selat Sunda, segmen tersebut berdampak besar apabila melepaskan energi. Energi yang terkunci di zona subduksi selatan Jawa ini terus bertambah seiring waktu.
Peneliti dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN Nuraini Rahma Hanifa mengungkapkan semakin lama energi yang terkumpul ini akan mencapai titik pelepasan energinya melalui pergerakan mendadak yang memicu getaran atau guncangan yang sangat kuat atau gempa bumi. Jika dilepaskan sekaligus bisa menyebabkan gempa hingga M 8,7.
Goncangan besar tersebut akan mengakibatkan perpindahan kolom air laut dan menyebabkan gelombang air laut menjadi sangat besar yang menjalar semua arah hingga mencapat daratan atau tsunami. Tsunami yang ditimbulkan cukup tinggi yaitu bisa mencapai 20 meter yang bisa berdampak luas, tidak hanya di selatan Jawa tetapi juga di wilayah pesisir lainnya seperti Banten dan Lampung, bahkan hingga ke Jakarta.
"Semua pesisir Banten itu akan berdampak tapi dengan tinggi (tsunami) yang berbeda-beda," ungkap Rahma, Minggu (16/2/2025).
Rahma menghitung apabila Megathrust di segmen Selatan Jawa yaitu wilayah Pangandaran pecah, maka akan terjadi tsunami sekitar 20 meter. Gelombang tsunami kemudian akan menyebar hingga masuk wilayah Selat Sunda dimana di daerah tersebut ada kawasan pesisir Banten dan Lampung.
"Kawasan pesisir Banten kira-kira tsunami 4 sampai 6 atau 8 meter, sedangkan Lampung yang menghadap Selat Sunda akan kena semua," imbuhnya.
Untuk Jakarta, tsunami diprediksi akan menerjang wilayah pesisir utara dengan ketinggian 1 sampai 1,8 meter. Menurut perhitungannya, tsunami tersebut akan tiba di Jakarta 2,5 jam. Dia mengatakan hanya daerah pesisir utara Jakarta saja yang akan terkena tsunami 1,8 meter.
"2,5 jam tsunami tiba. Kalau Jawa bagian selatan 40 menit sudah sampai, Lebak itu 18 menit. Oke, yang kena imbas itu pertama kali adalah wilayah Jakarta Utara ya," sebutnya.
BRIN pun mengajak masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap risiko Megathrust. Dampak gempa Megathrust sangat besar hingga memberikan dampak lanjutan seperti kematian, cedera, kerusakan infrastruktur, kerusakan lingkungan, dampak sosial ekonomi hingga gangguan layanan dasar.
Ditulis Oleh :
Tim Liputan Khusus Investigasi IndonesiaInteraktif.com.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak tolak kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.