IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis (1/2), MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
"Persyaratan ambang batas tersebut telah membatasi hak partai politik dalam mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1) kemaren.
Keputusan ini disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, Dr. Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak figur potensial untuk maju dalam Pilpres.
"Putusan MK ini adalah angin segar bagi demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, partai-partai kecil kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan kandidat terbaik mereka tanpa terkendala syarat persentase suara atau kursi di DPR," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Enika Maya Oktavia, Rini Kartika, menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada MK yang telah memihak pada keadilan. Keputusan ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem demokrasi kita," ungkapnya.
Dengan putusan ini, peta politik menjelang Pemilu 2024 diprediksi akan berubah signifikan. Partai politik diharapkan segera menyesuaikan strategi mereka dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA