Eks Tambang Batu Bara di Desa Surau Tak Direklamasi, Warga Terdampak

Lahan eks tambang batu bara di Desa Surau, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Photo : Arista)

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Lahan eks tambang batu bara di Desa Surau, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini dibiarkan tanpa adanya reklamasi oleh perusahaan yang mengelola lahan tersebut, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM). Akibatnya, lahan masyarakat di sekitar tambang ikut terdampak dan mengalami amblesan yang berpotensi semakin meluas jika tidak segera ditangani.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan eks tambang tersebut sangat luas, diperkirakan mencapai ratusan hektare, dengan lubang bekas galian mencapai kedalaman sekitar 75 hingga 100 meter. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang merasa terancam dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah satu warga setempat, Ahmad (45), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi lahan eks tambang yang tidak direklamasi.

“Setelah perusahaan berhenti beroperasi, lahan bekas tambang ini dibiarkan begitu saja. Lubang-lubang bekas galian tidak ditutup, bahkan lahan kami yang berdekatan dengan lokasi tambang mulai ambles. Kami sangat khawatir ini akan semakin parah dan mengancam pemukiman kami,” ujarnya pada Kamis (30/1).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyoroti kewajiban reklamasi yang harus dilakukan oleh PT RSM berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap perusahaan tambang diwajibkan melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kembali kualitas lingkungan dan mencegah dampak yang merugikan masyarakat. Namun kenyataannya, PT RSM belum melaksanakan kewajiban ini,” tegasnya.

Rahmat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi.

“Jika dibiarkan, dampaknya bisa lebih luas. Pemerintah harus turun tangan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RSM belum memberikan tanggapan terkait kondisi lahan eks tambang yang tidak direklamasi. Warga berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menekan perusahaan agar segera melakukan reklamasi sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA