IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kian mengerucut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa malam (17/6), menambah total tersangka menjadi enam orang, termasuk mantan wali kota dan sejumlah pengusaha.
Tersangka terbaru adalah HR, Direktur Utama PT Tigadi Lestari; SB, Komisaris perusahaan tersebut; dan CDP, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Ketiganya diduga kuat berperan dalam proses alih kelola dan peralihan hak atas tanah Mega Mall dan PTM, yang berujung pada kerugian negara besar-besaran.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam sebelum ditetapkan tersangka. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut penetapan berdasarkan bukti kuat dan fakta keterlibatan aktif dalam praktik melawan hukum pengelolaan aset tersebut.
“HR dan SB adalah pengembangan penyidikan terhadap PT Tigadi Lestari, sementara CDP diduga memfasilitasi peralihan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Bengkulu ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama swasta. Masing-masing berkontribusi dalam kerugian keuangan daerah,” jelas Danang.
Untuk kepentingan penyidikan, HR dan SB ditahan di Rutan Malabero, sedangkan CDP ditahan di Lapas Bengkulu Utara. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari alih status lahan milik Pemkot Bengkulu di Jalan Suprapto pada 2004, yang diubah dari HPL menjadi SHGB dan dibagi untuk Mega Mall dan PTM. SHGB kemudian diagunkan ke bank oleh pengelola, namun kredit macet dan sertifikat tersebut kembali diagunkan sebagai jaminan utang, membuat aset daerah terancam berpindah tangan secara ilegal.
Ironisnya, sejak beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM tak pernah menyetor PAD atau PNBP ke kas daerah, sehingga kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan mantan Wali Kota Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono sebagai tersangka. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, juga diperiksa sebagai Penjabat Wali Kota periode 2012-2013.
“Pemeriksaan masih berlanjut dan kami tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Penyidikan akan terus digelar hingga semua pihak bertanggung jawab,” tegas Danang.
Untuk mengamankan aset, Kejati telah menyita tanah dan bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Selama proses hukum berjalan, pengelolaan aset strategis itu dikembalikan sementara kepada Pemkot Bengkulu.
Catatan Redaksi:
Berita ini adalah bagian pertama dari laporan investigasi khusus “Kasus Mega Mall Bengkulu.” Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
📌 Redaksi IndonesiaInteraktif.com
🛑 Media lain yang ingin mengutip berita ini WAJIB mencantumkan sumber