Kasus Mega Mall: Dugaan Pembiaran dan Tidak Masuknya Dana Bagi Hasil ke Kas Pemkot Bengkulu Selama Dua Dekade

Polemik Mega Mall Bengkulu kembali memanas, Selasa (17/06/2025). Foto : Ilustrasi / IndonesiaInteraktif.com

 

[Part 1]

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Polemik Mega Mall Bengkulu kembali memanas setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi melakukan penyidikan dan penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintahan dan swasta pada Rabu, 14 Juni 2025. Proyek yang semula digadang sebagai pusat perbelanjaan modern itu kini justru menjadi simbol carut-marut tata kelola keuangan daerah dan dugaan praktik korupsi sistemik selama lebih dari 18 tahun.

Asal Mula Proyek: Dari Harapan Menjadi Petaka

Proyek Mega Mall bermula di era kepemimpinan Wali Kota Bengkulu H. A. Chalik Effendi (2002–2007), yang kemudian dilanjutkan oleh Ahmad Kanedi (2007–2012), dan diperpanjang hingga dua periode Walikota Helmi Hasan (2013–2023). Tujuan awalnya adalah membangun pusat perbelanjaan modern di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas ±2 hektare, melalui skema kerja sama dengan investor swasta karena keterbatasan anggaran APBD.

PT Dwisaha Tiga (kemudian dialihkan ke PT Trigadi Lestari) menjadi mitra utama dalam pembangunan dan pengelolaan Mega Mall. Sayangnya, harapan tidak sejalan dengan kenyataan. Sejumlah sumber internal Pemkot menyebut bahwa sejak beroperasi, tidak ada 1 rupiah pun dana bagi hasil yang masuk ke Kas Daerah.

“Lahan milik Pemkot, bangunan jadi, tenan penuh, pajak berjalan. Tapi, keuangan daerah tidak mendapat setoran sepeser pun? Ini sangat janggal,” ujar salah satu sumber dari kalangan auditor pemerintah yang enggan disebutkan namanya.

Penyidikan Kejati: Dokumen dan Perangkat Disita

Rabu (14/6/2025), tim Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, Kantor BPKAD, dan Kantor Manajemen Mega Mall. Hasilnya, ratusan dokumen dan beberapa unit komputer disita untuk memperkuat proses penyidikan.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mega Mall,” jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH, MH.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah, dan bahwa fokus penyidikan adalah pada pelanggaran pidana, bukan hanya aspek perdata.

“Perbuatan melawan hukum sudah kami temukan. Ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Danang.

Tersangka Awal: Mantan Wali Kota dan Pihak Swasta

Penyidikan sementara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
    1.    Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu (2007–2012)
    2.    Kurniadi Beggawan – Direktur Utama PT Trigadi Lestari
    3.    Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi (Pemilik Mega Mall)

Namun, investigasi yang tengah bergulir diprediksi akan menyeret lebih banyak nama dari pihak eksekutif, legislatif, maupun investor, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan daerah periode berikutnya.

Dugaan Manipulasi HGU dan Skema Hutang

Sumber internal mengungkap bahwa lahan milik Pemkot yang digunakan dalam proyek ini diduga diubah statusnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan dipecah menjadi dua:
    •    HGU untuk area Mega Mall
    •    HGU untuk area Pasar Tradisional

Diduga, HGU ini kemudian dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan kredit. Setelah gagal bayar, jaminan dialihkan (take over) ke bank lain, bahkan ke pihak ketiga tanpa kejelasan pelunasan. Hal inilah yang diduga menyebabkan aset Pemkot berpindah kepemilikan tanpa melalui proses resmi, yang kini menjadi objek penyitaan dan ancaman hilangnya aset negara.

Apa Selanjutnya?

Tim Kejati Bengkulu saat ini fokus mengurai rantai transaksi keuangan dan legalitas dokumen perjanjian antara pihak Pemkot dan investor. Berbagai kalangan menilai, jika tidak ditindak secara tuntas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk pengelolaan aset daerah secara sistemik di Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini adalah bagian pertama dari laporan investigasi khusus “Kasus Mega Mall Bengkulu.” Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

📌 Redaksi IndonesiaInteraktif.com

🛑 Media lain yang ingin mengutip berita ini WAJIB mencantumkan sumber:

Sumber kutipan:

IndonesiaInteraktif.com
Judul: Kasus Mega Mall: Pembiaran dan Diduga Tidak 1 Rupiah pun Dana Bagi Hasil Masuk Ke Kas Pemerintah Kota Bengkulu

[Part-1]

Diterbitkan pertama pada tanggal 16 Juni 2025