IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Keputusan Lurah Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Heriyet Wirta, yang memerintahkan pemilihan ulang Ketua RT 7 RW 3 menuai sorotan tajam dari warga. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Pemilihan ketua RT yang sebelumnya digelar secara terbuka dan dihadiri warga serta tokoh masyarakat telah menghasilkan kemenangan bagi Nurwini, dengan perolehan 53 dari 81 suara sah. Namun, hasil itu tidak diakui pihak kelurahan. Lurah Heriyet menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Camat Sungai Serut, Abriadi.
“Pemilihan harus diulang. Itu arahan dari camat,” kata Heriyet.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi dari Nurwini, ketua RT terpilih. Ia menyayangkan sikap kelurahan yang dinilai tidak menghargai suara mayoritas warga.
“Ini mencederai demokrasi. Pemilihan sudah sesuai prosedur, terbuka, tidak ada protes saat pelaksanaan. Tapi begitu saya terpilih, tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir dalam proses pemilihan juga angkat suara. Mereka menilai pembatalan sepihak tanpa penjelasan detail berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses musyawarah lingkungan.
“Kami butuh transparansi. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Jangan asal batalkan suara rakyat,” ujar salah seorang tokoh warga Rt. 7.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait pelanggaran atau dasar hukum yang melatarbelakangi permintaan pemilihan ulang. Nurwini menyatakan akan tetap mempertahankan hasil pemilihan dan siap menempuh jalur keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas, maka ini bukan demokrasi, ini pemaksaan. Saya tidak akan mundur,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi ketegangan di tengah warga jika tidak diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan aturan. Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses demokrasi di tingkat paling dasar.
Penulis : Arista
Editor : Fitria