Wartawan dan Undang-Undang Pers Membangun Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (17/06/2025). Foto : Ilustrasi / IndonesiaInteraktif.com

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu --  Wartawan memiliki peran strategis dalam membangun Indonesia melalui kerja jurnalistik yang profesional, jujur, dan berintegritas. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam memperkuat demokrasi dan mendorong perubahan sosial di seluruh penjuru negeri.

Undang-Undang Pers memberikan jaminan kebebasan bagi jurnalis untuk menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat. Dalam pasal-pasalnya, UU Pers menegaskan bahwa tidak boleh ada sensor dan pembredelan terhadap media, sekaligus menetapkan tanggung jawab wartawan untuk menyajikan berita yang faktual, berimbang, dan tidak mengandung fitnah.

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI, salah seorang Doktor Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya dan serta penggiat pers di Bengkulu, menyebutkan bahwa pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah elemen penting dalam pembangunan bangsa.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa kebebasan pers, tidak mungkin ada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pembangunan nasional,” ujar Herawansyah, yang juga aktif sebagai anggota Tim Pakar DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pers dan Perubahan Sosial

Di tengah dinamika politik, ekonomi, dan sosial, wartawan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas profesionalismenya. Dengan dukungan Undang-Undang Pers, jurnalis memiliki kekuatan hukum untuk menggali kebenaran, mengungkap pelanggaran, dan menyuarakan kepentingan rakyat kecil yang kerap terpinggirkan.

UU Pers juga mendorong terbentuknya ekosistem media yang sehat melalui mekanisme verifikasi media oleh Dewan Pers, peningkatan kualitas pendidikan jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan dari kriminalisasi.

Tantangan dan Harapan

Namun demikian, tantangan wartawan saat ini tidak sedikit. Praktik intimidasi, kekerasan terhadap jurnalis, hingga penyebaran hoaks dan informasi palsu melalui media sosial menjadi ancaman nyata bagi integritas profesi pers. Oleh karena itu, sinergi antara insan pers, masyarakat, dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kemerdekaan pers dan menjadikannya alat pembangunan bangsa.

“Wartawan bukan sekadar pencari berita, tetapi agen perubahan yang membantu membentuk arah kebijakan publik dan kesadaran masyarakat,” Herawansyah.

Dengan semangat “Berani dan Benar,” wartawan Indonesia diharapkan terus menjalankan tugas mulia mereka: menyuarakan kebenaran, membela kepentingan publik, dan turut serta membangun Indonesia yang adil, cerdas, dan demokratis.

[Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com]

Editor :  Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH, CPA, CPM.
 
Bagi pihak media lain yang akan mengutip tulisan kami di atas, harus menuliskan sumber kutipannya.

Sumber kutipan :  Indonesiainteraktif.com  Judul : Wartawan dan Undang-Undang Pers Membangun Indonesia.
Diterbitkan pertama pada tanggal 17 Juni 2025