Kantor Kejaksaan Tinggi Riau - Een Eln Endelbaar (Jaksa Adalah Satu dan Tidak Terpisahkan)

H. Hilman Azazi, SH., MM., MH, Semasa menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau (Photo Oleh: Herawansyah).

Hilman Azazi bersama Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam satu konferensi pers penetapan tersangka Korupsi
Dendam Karena Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu, Terduga Koruptor dan Kroni-kroninya Laporkan Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Indonesiainteraktif.com - Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan dan KPK adalah profesi yang sangat berisiko dalam menjalankan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Semakin konsisten dan tanpa pandang bulu APH dalam melaksanakan pemberantasan Tipikor maka koruptor juga akan melakukan berbagai macam agar mereka bebas dari jeratan hukum bahkan melawan dengan berbagai macam cara, baik cara yang baik maupun cara yang kasar bahkan melobi ke sana-sini serta melakukan langkah keras dan perlawanan agar mereka terbebas dari jeratan hukum. Tidak jarang mereka dimusuhi dan tumbang oleh perlawanan para koruptor seperti yang terjadi pada Novel Baswedan, salah seorang, penyidik senior KPK yang tak luput oleh siraman air keras karena komit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Walaupun diserang dengan berbagai macam ancaman, namun dengan keyakinan terhadap Integritas korps Adhyaksa yg telah sukses menangani korupsi besar seperti di Jiwasraya dan Asabri baru-baru ini patut diacungi jempol dan hal tersebut sepertinya diikuti selaras oleh para Jaksa di daerah yang pantang menyerah dan dengan gagah berani memberantas korupsi walau risiko nyawa sekalipun taruhannya.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Jaksa H. Hilman Azazi, SH., MM., MH. yang saat ini bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB, dalam satu wawancara sempat ditanyakan oleh pewarta, mengapa beliau sangat getol memberantas korupsi di Provinsi Riau ?, beliau menjawab bahwa itu sudah merupakan amanah yang harus dilakukannya sebagai seorang Jaksa. Disamping itu juga latar belakang orang tuanya yang berprofesi guru yang sering menasehati beliau agar jangan menyerah dalam menegakkan hukum.
“Kamu adalah Jaksa, penegak hukum, itu amanah yang diberikan negara dan bangsa kepadamu, kamu harus amanah dan pantang menyerah dalam menegakkan hukum,” ujar mantan Kajari Ponorogo Jawa Timur ini, menceritakan tentang nasehat orang tuanya.
Berdasarkan data perjalan karir dan kinerjanya, Hilman Azazi, memulai karir sebagai Jaksa di Bengkulu. Setelah pindah ke Jampidsus Kejaksaan Agung, pernah ditunjuk sebagai salah satu penyidik yang menangani koruptor Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Kasus ini dikenal dengan kasus ‘Dispenda Gate’ dengan kerugian negara Rp. 20 Milyar rupiah. Atas Tipikor yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu itu beliau diganjar 4 tahun penjara.
Karena prestasinya Hilman dipromosikan menjadi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara. Pada saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, beliau juga sempat menetapkan koruptor mantan Bupati Kepulauan Seribu DKI Jakarta Abdul Rahman Andi sebagi tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 silam dengan kerugian Rp. 1,2 Milyar.
Atas dasar pengalaman yang dimilikinya, ketika bertugas di Kejati Bali. Hilman Azazi ditunjuk sebagai Ketua tim penyidik yang melibatkan Bupati Klungkung I Wayan Candra sebagai Tersangka, yang diduga berperan sebagai otak di balik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk akses jalan dan areal Dermaga Gunaksa. Pada kasus ini, Mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miktar, subsider enam bulan penjara. Untuk melakukan ini perlu konsistensi dan komitmen yang kuat.
Setelah sukses menyelesaikan penugasan di Bali, Hilman Azazi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkayang Kalimantan Barat dan Kajari Ponorogo Jawa Timur. Saat menjabat Kajari Ponorogo, Hilman pernah memimpin langsung operasi tangkap tangan pungli PTSL dan karena prestasi pula Hilman Azazi dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau.
Pada masa beliau menjabat sebagai Aspidus Kejati Riau, Hilman Azazi bersama tim Kejati Riau berhasil mengkoordinasikan penyidikan untuk mengungkap korupsi di Kabupaten Siak dengan menahan mantan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid pada saat beliau menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai tersangka dan kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam menangani kasus ini, Hilman sudah barang tentu banyak menemui tantangan dan ancaman serta resistensi dengan pihak-pihak yang tidak suka dilakukan penegakan hukum di Riau.
Bahkan beredar ancaman yang ditujukan padanya. “Darah dibalas darah.” Kata Hilman menceritakan acaman yang diarahkan pada dirinya.
Banyak koruptor dari provinsi/kabupaten/kota se Provinsi Riau yang ‘dibidik’ oleh Hilman yang tentu membuat kehadirannya di Riau menjadi batu sandugan bagi para koruptor. Tidak jarang beliau mendapatkan ancaman dan intimidasi. Bahkan beliau dilaporkan kemana-mana oleh para Koruptor beserta kroninya, seolah-olah Hilman yang menekan para koruptor, bahkan meminta fee, dan lain sebagainya. Tuduhan yang tidak dia lakukan.
Dalam penegakan hukum, APH punya resiko.
“Itu adalah resiko dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Kalau kita bekerja sama dengan para koruptor pasti kita akan menjadi teman yang baik para koruptor. Dihidupi harta dan urang yang berlimpah oleh para koruptor. Dan nggak mungkin saya dilaporkan oleh mereka, karena saya sudah menjadi bagian dari mereka. Tetapi dalam hal ini, saya nggak pandang bulu terhadap koruptor di Riau ini,” pungkas Hilman Azazi ini.
Ditulis Oleh :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI &
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH., CPA., CPM
Editor :
Cyntya Pramesti, S.A.P.

Yan Prana Indra Jaya Rasyid, Sekretaris Daerah Provinsi Riau saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi