IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Pasca Keluarnya Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, langkah Rohidin Mersyah untuk kembali maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 sepertinya akan terus berlanjut.
Jecky Haryanto, S.H., selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa Rohidin Mersyah belum dihitung dua periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Rohidin mersyah dirujuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi Tersangka di KPK.
2. Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).
3. Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Kepres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dengan memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
4. Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gubernur dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.
5. Maka dapat dipahami dengan mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gubernur/Bupati/ Walikota, ex. Penjabat Bupati Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi “Penjabat sementara)
6. Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gubernur/Bupati/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/ Bup/Walikota tidak ada (kosong).
7. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dengan putusan MK yg menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.
8. Berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.
Penulis : Indah Elisa, S.I. Kom
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.