IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Polemik pemilihan Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, kian memanas. Camat Sungai Serut, Abriadi, menolak hasil pemilihan Ketua RT 7 Semarang yang berlangsung sesuai aspirasi warga. Ia bahkan menyinggung persoalan pribadi dan sengketa tanah sebagai alasan untuk menolak pencalonan kembali Ketua RT lama.
Dalam pertemuan mendadak yang digelar Camat Sungai Serut bersama seluruh ketua RT se-Kelurahan Semarang kecuali Ketua RT 7, Abriadi menekankan agar permasalahan ini diselesaikan secara internal. Namun, fakta di lapangan, warga menilai bahwa camat justru mengintervensi demokrasi tingkat lingkungan.
“Sebenarnya warga sudah memilih secara demokratis dan sesuai prosedur. Semua tahapan sudah mengikuti Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” ungkap seorang warga RT 7 yang enggan disebut namanya, Jumat (20/6).
Sebagai langkah sepihak, Camat akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk memimpin RT 7 Semarang selama tiga bulan ke depan. Ia beralasan bahwa pemilihan Ketua RT 7 Semarang tidak sesuai ketentuan. Namun, warga dan panitia pemilihan bersikeras bahwa proses berlangsung transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan.
Selain itu, warga mencurigai penolakan camat didasari sengketa personal, bukan demi kepentingan publik. Ketua RT 7 Semarang terpilih sebelumnya diketahui mencalonkan kembali untuk melanjutkan tugasnya, tetapi camat enggan memberikan restu hanya karena adanya masalah tanah.
Sampai berita ini diturunkan, warga RT 7 Semarang berencana melayangkan surat keberatan resmi ke Pemerintah Kota Bengkulu agar proses demokrasi di tingkat lingkungan dihormati dan keputusan warga diakui.
Penulis : Arista
Editor : Fitria