Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Setelah melalui proses seleksi selama beberapa bulan, tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi dilantik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Kamis (12/2).
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas komisioner KPID Bengkulu periode 2026–2029 dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Dalam sambutannya, Herwan Antoni mengajak para komisioner yang baru dilantik untuk segera menjalankan tugas serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu demi kepentingan masyarakat.
“Tentu harapan kita KPID yang baru ini memiliki pengalaman di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan politik, KPU, Bawaslu, maupun media. Harapan kita kolaborasi bisa lebih produktif lagi untuk bantu rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semangat “Bantu Rakyat” yang menjadi visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian merupakan komitmen kepemimpinan untuk lima tahun ke depan dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, peran KPID tidak hanya terbatas pada pengawasan isi siaran, tetapi juga harus mampu menangkap dan menyalurkan aspirasi publik yang berkembang.
“Bantu rakyat itu tidak sekadar bantuan langsung. Tetapi bagaimana aspirasi masyarakat bisa terinformasi dan tersampaikan dengan baik, itu juga bagian dari membantu rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alessa, berharap komisioner yang baru dilantik dapat segera bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Tentu kita meminta mereka segera dapat bersinergi dengan kami terkait berbagai agenda dan tugas yang akan dijalankan selama masa jabatan 2026–2029,” ujarnya.
Adapun tujuh anggota KPID Provinsi Bengkulu yang dilantik yakni Amrozi, Halid Syaifullah, Henny Sulistiawati, Muhammad Misbach, Herdyan Adi Kusuma, Riski Valentika, dan Tedi Cahyono.
Dengan pelantikan ini, KPID Provinsi Bengkulu diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, menjaga kualitas konten siaran, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.