IndonesiaInteraktif.com, Kaur -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur mulai melakukan pengecekan ulang data calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya.
Salah satu syarat utama penerima bantuan ini adalah mereka yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan RTLH. Selain itu, rumah yang dihuni memang harus dalam kondisi tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal. Berkas atau dokumen kelengkapan lainnya juga harus jelas, seperti sertifikat tanah, identitas diri, dan persyaratan administratif lainnya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, ST, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa data calon penerima bantuan RTLH yang masuk ke pihaknya. Namun, data tersebut masih akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan siapa saja yang layak menerima bantuan.
“Sekarang bantuan RTLH progresnya mulai melakukan pencocokan data, nanti akan ditentukan siapakah yang layak untuk dapat bantuan,” ujar Ismawar pada Senin (24/03).
Menurutnya, jika melihat progres yang sedang berjalan, penyaluran bantuan kemungkinan akan dilakukan pada bulan Mei 2025. Proses pencocokan data masih memerlukan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi yang ketat. Selain itu, setelah bantuan disalurkan, Dinas Perkim akan tetap melakukan pengawasan hingga rumah yang diperbaiki selesai dikerjakan.
“Mei kemungkinan sudah disalurkan, kita akan melakukan pengawasan terus sampai dengan rumah selesai diperbaiki,” tambahnya.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kaur mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk program bantuan RTLH, yang akan disalurkan kepada 10 unit rumah. Setiap rumah yang direhabilitasi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga Kecamatan Kinal Pinang Jawa II, yang saat ini sedang dalam tahap pendataan.
“Jumlah bantuan sama seperti tahun lalu, yakni 10 unit rumah. Setiap rumah akan dapat bantuan uang tunai Rp20 juta,” jelas Ismawar.
Sementara itu, untuk bantuan RTLH yang bersumber dari Kementerian maupun Dinas Perkim Provinsi Bengkulu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah mengajukan 40 unit bantuan RTLH di Kecamatan Muara Sahung ke Kementerian, namun hingga kini belum ada jawaban.
“Bantuan dari APBN belum ada petunjuk, tapi kita tetap melakukan pengajuan,” pungkasnya. (adv)