DPRD Kabupaten Seluma Gelar Rapat Paripurna Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan 4 Raperda Kabupaten Seluma Tahun 2021 - 2026

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, SH. didampingi Wakil Ketua 2 Ulil Umidi, M.Si memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Empat Raperda Kabupaten Seluma Tahun 2021-2026 (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Seluma - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Empat Raperda Kabupaten Seluma Tahun 2021-2026 di Gedung Paripurna DPRD Seluma, Selasa (21/09/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, SH. didampingi Wakil Ketua 2 Ulil Umidi, M.Si. 

Rapat diikut sebanyak 19 anggota DPRD Kabupaten Seluma, serta dihadiri oleh Sekda H. Hadianto, SE, MM, M.Si, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. 

Empat Raperda tersebut yaitu :

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seluma tahun 2021-2026

2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Seluma

4. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kabupaten Seluma 

Fraksi-fraksi yang memberi pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Empat Raperda terdebut adalah Fraksi Nasdem dengan juru bicaranya Tenno Heika, MM, Fraksi PDI.P Sudi Hermanto, ST, Fraksi Golkar Samsul Aswajar, S. Sos, Fraksi Gerindra Nur Ali, S. Sos, Fraksi Perindo Yozi Aritonang, SE, Fraksi Demokrat Dirhan Joyo, Fraksi API Yupan Ahyadi, Fraksi PPS H. Suhandi, S. Sos. (Indoaktif/Adv)