IndonesiaInteraktif.com, Kalimantan Timur -- DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sidang Paripurna ke-5, dengan agenda pemaparan pendapat umum Fraksi DPRD Kalimantan Timur terhadap rancangan Peraturan Perlindungan Kebakaran Hutan dan Perdesaan serta pemaparan pernyataan gubernur atas inisiatif daerah tersebut. Peraturan Kalimantan Timur. DPRD, Rabu (20 Maret 2024).
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati USA. Sementara Kaltim diwakili oleh Gubernur Kaltim Ririn Sari Dewi, serta staf politik, hukum, dan keamanan Gubernur Kaltim.
Juru bicara masing-masing fraksi adalah PDIP Veridiana Huraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya'qub, PKS Fitri Maisyaroh dan Demokraat-Nas.
Veridiana Huraq Wang mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyusun peraturan daerah provinsi tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta mengoptimalkan tugas dan fungsi penanggulangan bencana daerah provinsi. Koordinator Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur dan untuk memaksimalkan Sistem Peraturan Daerah Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur, kelompok PDI-Perjuangan lebih lanjut berpendapat bahwa pembahasannya harus dilakukan melalui panitia khusus.
Penulis : Iman Syukur Gea, S.H
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM