Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Selasa (25/7/2023). Keempat Raperda tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Empat Raperda yang mendapat persetujuan tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mereka, dan semuanya setuju dan menyetujui keempat Raperda tersebut menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Andrian Wahyudi dari Fraksi Partai Golkar menyatakan, "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku."
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi, pimpinan rapat Ihsan Fajri menyatakan keputusan bersama atas persetujuan tersebut dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi seluruh anggota dewan provinsi atas kerja keras dan pikiran yang telah diabdikan dalam pembahasan keempat Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Gubernur Rohidin menambahkan bahwa setelah Perda disahkan, implementasinya akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dan ketentuan-ketentuan yang relevan.
“Jika sudah disahkan akan segera kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi dan nantinya akan kita buatkan turunannya. Jika sudah ada Perda-nya pelaksanaannya dalam bentuk SK Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubenur Rohidin, usai mengikuti Rapat Paripurna.
Penulis : Andre
Editor : Daddy