Gubernur Anis Baswedan Berlakukan Kembali  PSBB Mulai 14 September 2020

Gubernur Anis Baswedan Berlakukan Kembali  PSBB Mulai 14 September 2020

Gubernur Jakarta Anies Baswedan

 

Indonesiainteraktif.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta mulai 14 Sep 2020. PSBB tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Gubernur Anies menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9/2020). Dengan penambahan tersebut jumlah total pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

(II/BJak/KB)