Sikap Bijak Mak Rini: Cabut Laporan Demi Masa Depan Anak di Bawah Umur

Rini Syarifah mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye pada Jumat (8/11) (Photo : Sugeng)

 

IndonesiaInteraktif.com, Jawa Timur --  Calon Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah, yang lebih dikenal sebagai Mak Rini, menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jumat (8/11). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan kedua pelaku, yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Mak Rini, yang hadir bersama kuasa hukum serta tim kampanyenya, menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut didasarkan pada asas kemanusiaan dan toleransi. Ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi anak-anak ini untuk memperbaiki diri dan belajar dari kesalahan. "Kami, pasangan calon nomor 2, memaafkan dan telah mencabut laporan terkait perilaku adik-adik kita ini. Harapannya, kejadian seperti ini tidak perlu terulang lagi di masa depan," ujar Mak Rini saat konferensi pers.

Dalam pernyataannya, Mak Rini mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih sangat muda dan memerlukan bimbingan serta dukungan untuk masa depan yang lebih baik. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku, sekaligus sebagai pengingat bagi generasi muda lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, apalagi di masa kampanye yang sangat sensitif seperti saat ini.

"Adik-adik kita ini masih anak di bawah umur, masa depan mereka masih panjang. Kita harus memberi mereka kesempatan untuk belajar dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Pendidikan mereka jauh lebih penting," tambahnya.

Mak Rini juga mengimbau para orang tua dan pendidik untuk lebih waspada serta memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa masa kampanye sering kali menjadi periode yang rawan, sehingga bimbingan ekstra dari orang tua sangat dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

"Keputusan kami untuk mencabut laporan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bentuk toleransi dan upaya kami agar adik-adik ini tidak sampai berurusan dengan hukum lebih lanjut. Namun, perlu diingat bahwa tindakan merusak APK tetap memiliki konsekuensi hukum," jelas Mak Rini.

Mak Rini menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ia pun mengapresiasi itikad baik dari para pelaku serta pendamping mereka yang telah meminta maaf secara terbuka.

"Adik-adik ini telah mengakui kesalahan mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang salah. Ini menjadi momen refleksi yang penting, baik bagi mereka maupun bagi kita semua," imbuhnya.

Mengakhiri pernyataannya, Mak Rini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menciptakan suasana damai dan kondusif selama proses pemilihan kepala daerah. Ia berharap pilkada ini dapat berjalan sebagai pesta demokrasi yang damai, tanpa adanya insiden yang merusak keharmonisan.

"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan kegembiraan selama pilkada ini. Biarkan proses demokrasi ini berjalan dengan lancar, agar Blitar tetap ayem, tentrem, dan mesem," tutup Mak Rini.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Joko Trisno Mudianto, S.H., menambahkan bahwa keputusan untuk mencabut laporan diambil setelah mempertimbangkan permintaan maaf yang tulus dari kedua pelaku serta pendampingnya. Menurut Joko, langkah ini mencerminkan kebijaksanaan Mak Rini sebagai pemimpin yang mampu memberikan kesempatan kedua bagi generasi muda.

"Ini adalah bentuk kebijaksanaan dan kepedulian dari Bu Rini. Beliau tidak hanya melihat dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkas Joko.

Keputusan Mak Rini ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, yang menilai tindakan tersebut sebagai wujud kepemimpinan yang bijaksana dan penuh toleransi, serta memberi ruang bagi generasi muda untuk memperbaiki kesalahan mereka.(Sgg)

 

Penulis : Sugeng Supriadi

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.