Jon Heri Gugat Pemberhentian Firdaus: Uji Independensi PWI, Desak Evaluasi Pimpinan hingga Buka Opsi KLB

Jon Heri Gugat Pemberhentian Firdaus: Uji Independensi PWI (2081), Desak Evaluasi Pimpinan hingga Buka Opsi KLB (2082)

 

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Firdaus dari keanggotaan PWI memantik kritik keras dari Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri. Ia mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi, keterbukaan proses pemeriksaan, hingga komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan berpendapat dan independensi pers.

Bagi Jon, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas sengketa keanggotaan. Keputusan tersebut menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) dapat berujung pada pemberhentian penuh seorang anggota, dan apakah seluruh prosedur organisasi telah diterapkan secara adil, transparan, serta proporsional?

Jon menyoroti Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus. Keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Menurut Jon, keputusan dengan konsekuensi serius terhadap status keanggotaan seseorang harus disertai dasar aturan yang jelas, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan yang memadai mengenai hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan sanksi yang dijatuhkan.

 

“Jangan sampai organisasi profesi yang seharusnya menjadi rumah bagi kebebasan berpikir dan keberanian menyampaikan pendapat justru dipersepsikan sebagai ruang yang menghukum perbedaan pandangan. Jika sanksi pemberhentian penuh dijatuhkan, publik dan anggota berhak mempertanyakan dasar aturan, proses pemeriksaan, serta alasan mengapa sanksi tersebut dianggap tepat,” tegas Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

 

Prosedur Pemberhentian Firdaus Dipertanyakan

 

Pada 1 Oktober 2026, Dewan Kehormatan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus melalui Surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Firdaus telah mengirimkan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Namun, pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh. Dalam surat tanggapannya, Firdaus menyatakan baru menerima keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Rangkaian waktu itu, menurut Jon, perlu dijelaskan secara terbuka. Persoalannya bukan semata-mata apakah undangan klarifikasi telah dikirimkan, melainkan apakah substansi jawaban Firdaus telah diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Apakah Firdaus telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk menjelaskan sikapnya? Apakah dasar penjatuhan sanksi telah disampaikan secara terang? Apakah tersedia mekanisme keberatan atau peninjauan kembali sesuai aturan organisasi? Dan apakah pemberhentian penuh merupakan sanksi yang proporsional terhadap tindakan yang dipersoalkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Jon, perlu dijawab oleh pihak yang mengambil keputusan.

Jon menegaskan, kewenangan organisasi profesi untuk menegakkan aturan internal tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menjalankan proses yang adil. Sebaliknya, kritik terhadap keputusan organisasi juga harus disertai pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar penilaian tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Usulan HPN 2027, Aspirasi Kelembagaan atau Pelanggaran Organisasi?

Akar persoalan ini berkaitan dengan usulan agar SMSI diberi kesempatan menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Perdebatan mengemuka setelah penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI kemudian menyampaikan sejumlah catatan evaluasi, antara lain mengenai keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers dalam agenda nasional tersebut.

Dalam pernyataan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Angka dan penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak SMSI yang perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi penyelenggaraan HPN.

Pada 15 Maret 2026, rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026. Rapat tersebut menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Aspirasi itu kemudian disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, SMSI mengirimkan surat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 perihal permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar organisasi tersebut dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa usulan SMSI disampaikan melalui forum dan komunikasi kelembagaan. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya menentukan organisasi mana yang berhak menjadi penyelenggara HPN. Penetapannya tetap harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Di sinilah Jon meminta PWI memberikan penjelasan yang mendasar: apakah penyampaian aspirasi oleh Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI dipandang melanggar ketentuan tertentu di PWI? Jika demikian, pasal atau aturan organisasi mana yang menjadi dasar, dan bagaimana pelanggaran itu dibuktikan?

Menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai pengelolaan agenda nasional pers seharusnya dijawab dengan argumentasi dan mekanisme organisasi yang transparan.

 

“Kalau ada aturan yang dilanggar, tunjukkan aturannya dan jelaskan pelanggarannya. Jangan biarkan publik menafsirkan sendiri bahwa seseorang diberhentikan hanya karena memperjuangkan perubahan dalam penyelenggaraan HPN. Keputusan organisasi harus dapat diuji secara rasional dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Mosi Tidak Percaya dan Desakan Evaluasi Kepemimpinan

Kritik Jon juga mengarah pada kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Ia menilai polemik pemberhentian Firdaus harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan, terutama dalam hal transparansi pengambilan keputusan, penegakan aturan, serta kemampuan organisasi mengelola perbedaan pendapat.

Jon menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mempertimbangkan pengunduran diri perlu dibuka sebagai bagian dari evaluasi atas penanganan perkara tersebut. Apabila ketidakpercayaan anggota terus berkembang dan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, ia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi, sepanjang memenuhi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi PWI.

Desakan tersebut merupakan sikap Jon yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi, bukan dianggap sebagai keputusan kolektif seluruh anggota PWI.

 

“Jabatan dalam organisasi profesi bukan kekuasaan tanpa batas. Kepemimpinan harus dapat menjelaskan keputusan yang menimbulkan polemik, membuka ruang evaluasi, dan menjaga kepercayaan anggota. Jika mekanisme evaluasi tidak berjalan atau aspirasi anggota tidak mendapat jawaban, wajar apabila muncul tuntutan perubahan kepemimpinan melalui jalur yang sah,” tegasnya.

Menurut Jon, sejarah panjang PWI tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kritik. Justru karena PWI memiliki peran penting dalam perjalanan pers nasional, setiap keputusan yang berpengaruh terhadap kepercayaan anggota harus dijelaskan secara terbuka.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi tidak seharusnya berhenti pada tuntutan personal. Hal yang lebih penting ialah memastikan bahwa organisasi mempunyai mekanisme pengambilan keputusan yang akuntabel, prosedur disiplin yang adil, dan ruang perbedaan pendapat yang tetap dihormati.

 

Independensi PWI dan Potensi Konflik Kepentingan

Jon turut mempertanyakan aspek independensi kepemimpinan PWI, khususnya terkait rangkap jabatan di lembaga atau perusahaan yang memiliki hubungan dengan negara.

Ia menyoroti posisi Ahmad Munir yang disebut memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA. Jon juga menyinggung salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.

Menurutnya, informasi mengenai jabatan-jabatan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan internal PWI mengenai rangkap jabatan, etika organisasi, serta potensi konflik kepentingan.

Rangkap jabatan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau hilangnya independensi. Namun, ketika pimpinan organisasi profesi pers menjalankan tanggung jawab di lembaga atau perusahaan lain, transparansi mengenai kedudukan, kewenangan, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan menjadi penting.

Pertanyaan yang perlu dijawab, menurut Jon, adalah apakah seluruh ketentuan organisasi telah dipatuhi dan apakah mekanisme pengelolaan potensi konflik kepentingan diterapkan secara konsisten kepada semua pihak.

 

“Independensi pers tidak cukup hanya diucapkan. Independensi harus tercermin dalam keputusan, sikap, dan tata kelola organisasi. Jika ada rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan, jelaskan secara terbuka dan periksa berdasarkan aturan yang sama. Jangan ada standar ganda,” ujarnya.

Jon menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui prasangka atau serangan personal. Pemeriksaan harus bertumpu pada fakta, dokumen jabatan, ketentuan organisasi, dan mekanisme etik yang berlaku.

 

Jon: Dugaan Pelanggaran HAM Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Dilabeli

Dalam perspektif Jon, pemberhentian Firdaus juga memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan berpendapat dan hak anggota untuk menyampaikan pandangan di lingkungan organisasi profesi.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia juga menyinggung Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Selain itu, Jon merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Jon, prinsip-prinsip tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan ketika sebuah keputusan organisasi berkaitan dengan penyampaian pendapat. Namun, ia mengakui bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kronologi atau perbedaan pandangan.

Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap aturan internal, sifat tindakan yang dipersoalkan, proses pemeriksaan, hak anggota untuk memberikan penjelasan, serta proporsionalitas sanksi.

 

“Jangan buru-buru menyebut perkara ini semata-mata urusan internal, tetapi jangan pula terburu-buru menetapkannya sebagai pelanggaran HAM tanpa pemeriksaan. Semua harus diuji secara objektif. Yang kami tuntut adalah kejelasan dasar hukum, keterbukaan proses, dan jaminan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak diperlakukan secara sewenang-wenang,” tegas Jon.

Dengan demikian, istilah pelanggaran HAM dalam polemik ini masih merupakan persoalan yang perlu dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Kritik Jon terutama diarahkan pada perlunya pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Namun, ia tetap menegaskan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 berangkat dari aspirasi untuk membangun penyelenggaraan yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Firdaus juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, yang menurutnya menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI.

Ia menyatakan menghormati kebijakan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN. Dalam tanggapannya, Firdaus menempatkan usulan tersebut sebagai persoalan kelembagaan mengenai kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

Sikap Firdaus tersebut menjadi bagian penting dari polemik ini. Meski keputusan pemberhentian telah diterbitkan, pertanyaan mengenai dasar penerapan aturan dan pertimbangan atas klarifikasi yang disampaikan tetap perlu dijawab melalui mekanisme yang tersedia.

Bagi Jon, sikap menghormati keputusan tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya ruang evaluasi. Organisasi tetap perlu menjelaskan dasar keputusan agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.

 

Dewan Pers Didorong Membuka Dialog tentang HPN 2027

Jon juga meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk memperjelas tata kelola penyelenggaraan HPN.

Ia menilai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sementara itu, persoalan mengenai penanggung jawab dan mekanisme penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, sejarah organisasi, serta kewenangan lembaga terkait.

Menurut Jon, terdapat sejumlah opsi yang layak didiskusikan, antara lain pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau mekanisme rotasi penanggung jawab berdasarkan kesepakatan bersama.

Opsi tersebut bukan keputusan yang telah ditetapkan, melainkan usulan untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas.

 

“HPN seharusnya menjadi momentum pemersatu masyarakat pers Indonesia, bukan sumber perpecahan berkepanjangan. PWI memiliki sejarah dan kontribusi penting, tetapi organisasi pers lainnya juga mempunyai aspirasi yang patut didengar. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog agar perbedaan dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan,” kata Jon.

 

Menurutnya, pembenahan tata kelola HPN harus ditempatkan sebagai agenda bersama, tanpa mengabaikan peran PWI maupun hak organisasi pers lain untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah.

 

PWI Perlu Menjawab Kritik secara Terbuka

Jon menegaskan bahwa polemik pemberhentian Firdaus tidak semestinya berakhir pada pertukaran pernyataan dan saling menyalahkan. PWI Pusat perlu memberikan penjelasan mengenai dasar sanksi, tahapan pemeriksaan, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta mekanisme yang tersedia apabila keputusan tersebut dipersoalkan.

Ia juga mendorong agar persoalan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan diperiksa berdasarkan aturan yang sama, tanpa perlakuan berbeda terhadap individu atau kelompok tertentu.

Pada saat yang sama, Jon meminta semua pihak menjaga profesionalisme dan menghindari tuduhan mengenai motif pribadi atau politik yang belum didukung bukti.

Bagi Jon, ukuran kredibilitas organisasi profesi bukan terletak pada seberapa keras organisasi mempertahankan keputusan, melainkan pada kesediaannya menjelaskan keputusan, menerima kritik, dan memperbaiki prosedur apabila ditemukan kekurangan.

 

“Yang dipertaruhkan bukan hanya keanggotaan Firdaus. Ini menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola organisasi pers, kebebasan menyampaikan pendapat, dan independensi yang selama ini menjadi nilai penting dalam kehidupan pers Indonesia. PWI harus berani menjawab kritik dengan fakta, aturan, dan argumentasi yang terbuka,” pungkasnya.

Polemik ini kini menjadi ujian bagi semua pihak: PWI dalam menjelaskan dasar dan proses keputusannya, SMSI dalam memperjuangkan aspirasi kelembagaannya, serta Dewan Pers dalam mendorong dialog yang konstruktif di antara konstituen pers.

Pada akhirnya, penyelesaian yang adil bukan hanya soal siapa yang menang dalam perdebatan HPN 2027, melainkan bagaimana perbedaan dapat dikelola tanpa mengorbankan profesionalisme, kebersamaan, dan kepercayaan terhadap pers nasional.

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Jon Heri serta kronologi dan dokumen yang disebutkan dalam bahan pemberitaan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, PWI Pusat, Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ahmad Munir, dan Atal S. Depari perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar keputusan, prosedur pemeriksaan, serta tanggapan atas kritik yang disampaikan. Status hukum dugaan pelanggaran HAM maupun dugaan konflik kepentingan tidak disimpulkan dalam berita ini.

 

Ditulis Ulang Oleh :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.