
Pelimpahan kasus korupsi koruptor legendaris Mufran Imron dari Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis (9/9/2021) (Dok/Indoaktif/S1001)
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Setelah diimpahkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis (9/9/2021), akhirnya pada hari Kamis (23/09/2021) berkas perkara koruptor legendaris Mufran Imron dan Hirwan Fuadi dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp. 11 M akan segera dilimpahkan dari JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis, (23/09/2021) menyampaikan keterangan pers bahwa berkas perkara Mufran Imron telah tuntas dan siap untuk disidangkan.(Dok/Indoaktif/S1001)
Dalam menangani perkara korupsi Mufran Imron dan Hirwan Fuadi ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan mengugaskan 7 orang JPU. Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka Mufran Imron dan Hirwan Fuadi yakni pasal 2 dan 3 Undangan-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Minggu ini juga berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk pasal kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Ristianti Andriani.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu kata Ristianti sangat mendukung upaya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk melakukan asset tracing para tersangka untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Kasus korupsi Mufran Imron dan Hirwan Fuadi terbongkar setelah Pemprov Bengkulu menghibakan dana senilai Rp 15 M untuk membiayai program kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Kasus korupsi ini kemudian ditangani Polda Bengkulu dan menetapkan Mufran Imron dan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Mufran Imron sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap penyidik Sub Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu
saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu. (Hrx)