Indonesiainteraktif.com, BINTUHAN – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Z Muslih yang menjadi tersangka penganiayaan diserahkan penyidik Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (17/2/2021). Setelah diserahkan, anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini resmi dilakukan penahanan oleh jaksa.
“Untuk berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota dewan dengan korban Ririn Aprianto warga Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal telah rampung dan telah dilakukan serah terima ke Kejari Kaur. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH, Rabu (17/2/2021).
Selama menjalani pemeriksaan hingga penetapan tersangka, Z Muslih tidak dilakukan penahanan. Penangguhan dilakukan karena adanya jaminan dari keluarganya. Siap kooperatif saat dibutuhkan penyidik.
Saat serah terima tersangka sekira pukul 10.00 WIB, Z Muslih diantar oleh keluarga dan rekan-rekannya.
Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH membenarkan telah menerima pelimpahan kasus penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD Kaur.
“Kejari Kaur telah menerima pelimpahan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD. Karena saat ini tidak berada di kantor dan masih berada di luar, untuk lebih jelasnya silakan hubungi Kasi Pidum,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kaur Elyas Mozart Z Sitomorang, SH saat dikonfirmasi mengatakan kalau tersangka menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna, Bengkulu Selatan. "Ya benar sudah kita terima dan tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Manna," ucap Elyas.
Adapun kronologis dari perkara tersangka yang dilaporkan yaitu peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (8/11/2020) malam. Saat korban Ririn Aprianto bersama temannya mengendarai mobil melintas di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal. Tersangka menghentikan mobil yang dikendarai korban. Saat distop, tersangka langsung menarik korban dari dalam mobil, kemudian memukul bagian pipi dan mencekik korban. Sembari mengatakan kalau korban ingin membagi-bagi uang ke masyarakat. Akibatnya, bibir korban pecah dan pelipis mata korban lebam.