Mutasi di Pemprov DKI Jakarta: ASN Harus  Bersedia Ditempatkan Dimana Saja, Mutasi Bukan Berarti Ketidakadilan

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto : Hendi Susanto)

 

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto : Hendi Susanto)

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto : Hendi Susanto)
 

Indonesiainteraktif.com, Jakarta --  Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 2017 tentang Manajemen ASN, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
 

Aparatur Sipil Negara (ASN) selain haris bersedia ditempatkan dimana saja, juga harus bersedia ditempatkan dalam jabatan tertentu yang ditentukan oleh pimpinan organisasi (atasan) tempat ASN tersebut bekerja berdasarkan penilaian terhadapa keahlian, pengalaman dan kinerja ASN yang bersangkutan.

 

Keberhasilan di dalam pencapaian kinerja, terutama dalam melayani masyarakat merupakan suatu hal yang diinginkan oleh aparatur pemerintah, tetapi untuk mencapai suatu keberhasilan diperlukan adanya kemampuan dalam diri aparatur untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya, karena ini merupakan sesuatu yang penting yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah

 

Untuk memperlancar kerja dan kinerja organisasi perangkat daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasikan hingga memberhentikan pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
 

SE yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tiro Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. 

 

Mutasi Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

 

Hampir setiap proses rotasi, mutasi dan promosi ASN menimbulkan pro dan kontra. Di satu pihak ASN yang dirotasikan kebanyakan enggan pindah ke dinas/instansi yang baru. Sebagian besar karena mereka sudah merasa nyaman dalam jabatan yang ada padahal rotasi, mutasi dan promosi sebenarnya  akan berdampak pada peningkatan ilmu pengetahuan, wawasan dan keahlian ASN yang bersangkutan sehingga ketika ada kesempatan untuk menjadi pejabat, maka ia akan menjadi pejabat yang komprehensip dalam keilmuan dan kemampuan sehingga akan berdampak pada pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga rotasi, mutasi dan promosi adalah hal yang sangat wajar dan biasa serta akan berdampak positif bagi organisasi perangkat daerah.
 

Baru-baru ini, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPPBJ DKI Jakarta, Maulana Machmud protes karena dicopot dari jabatannya tanpa sebab yang jelas. Dia mengaku sangat terkejut saat pertama kali mengetahui dirinya dicopot.
 

Pencopotan jabatan Maulana tentu bukan tanpa alasan. Pimpinan tempat Maulana bekerja pasti punya alasan dan penilaian  tersendiri terhadap kinerja Maulana. Itulah resiko sabagai ASN dan hal yang tidak mungkin orang seperti Maulana mau mengatur mutasi , promosi dan rotasi dirinya sendiri. Seharusnya Maulana melakukan introspeksi apa yang terjadi pada dirinya dan tidak “lebay” merasa diperlakukan sewenang-wenang.

“Saya di BPPBJ tidak pernah merasa melakukan kesalahan apa-apa, kok dibeginiin? Ini ada apa?,” kata Maulana kepada beberapa wartawan, di kawasan Jln. Jaksa, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023) malam.

Maulana juga mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pimpinan di Pemprov DKI terkait pencopotannya. Tetapi semua menutup diri.

“Saya kaget, kenapa saya dipenggal dan dipindahkan ke wilayah? Saya tidak pernah jahat kepada orang lain. Tapi kenapa saya dibeginiin,” katanya penasaran.

Namun informasi yang beredar di kalangan ASN Pemrov DKI Jakarta, Maulana ini saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta beliau termsuk orang dekat Anies. Hartanya berlimpah kata salah seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya.

 

“Sebagai pejabat eselon 4, dengan harta yang berlimpaj ini perlu dipertanyakan dan diperiksa,” kata Anton Hilman, penggiat anti korupsi.

 

Maulana Machmud (Sumber : Istagram Titi Navianti)

 

Maulana Machmud (Instagram Titi Navianti)

Maulana Machmud (Sumber : Istagram Titi Navianti)

 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Kembali Merombak Pejabat Tinggi Pratama  di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

Pada Selasa (21/3/2023), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali merombak  20 orang pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemprov DKI.
 

Acara pelantikan pejabat Pemprov DKI jakarta digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Acara pelantikan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus.

 

Diantara pejabat yang dilantik adalah Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Uus sebelumnya menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Sementara Yani Wahyu Purwoko yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat, dilantik menjadi Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Lalu  Widyastuti yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilantik menjadi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Andri Yansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.

 

Selain pelantikan 20 pejabat yang dimutasi, Heru Budi turut mengukuhkan 45 pejabat baru. (HRX).

 

Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars. M.Sc., MT, IAI)