Nihil Terjadi Kecelakaan Kerja yang Menimbulkan Korban Jiwa

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos., mengatakan dari pantauan pihaknya nihil terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa (Photo : Arista)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos., mengatakan dari pantauan pihaknya nihil terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

Disampaikan Edwar Happy, Disnakertrans tegas terhadap perusahaan untuk membayar kewajiban seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan demi kepentingan tenaga kerja (naker) dan perusahaan itu sendiri.

 

 

 

 

"Jika terjadi kecelakaan pekerja, perusahaan dituntut membayar uang santunan sangat besar dan diharapkan perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat," ujar Edwar.

Edwar menambahkan pihaknya juga terus melakukan pemantauan kepada perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu

"Kami terus lakukan pemantauan terhadap perusahan dan pihak perusahaan diminta untuk memberi laporan secara online," tutup Edwar.

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM