Indonesiainteraktif.com, Kepahiang - Terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja, seorang pemuda asal Desa Kampung Bogor Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang berinisial Ba Alias Be (25) diamankan personil Polsek Kabawetan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari hasil pengembangan pelaku yang sudah di amankan sebelumnya. di duga Ba (25) memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis tanaman ganja yang berhasil di amankan pada hari Senin pukul 03.00 WIB (15/11/2021),” terang Kapolres Kepahiang AKBP Polda Bengkulu Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Kabawetan IPTU Joni Karter, SH,.
Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Polsek yang melakukan pengamanan juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang di duga narkotika jenis tanaman ganja di dalam bungkus rokok Sampoerna dalam lemari baju di kamar milik pelaku.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Kabawetan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Indoaktif/iiBK)