IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, menyebutkan jika pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall sudah tidak dilakukan lagi oleh DLH Kota Bengkulu.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, PTM dan Mega Mall merasa keberatan dalam membayar retribusi sampah yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Badan pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yakni Rp4,5 juta per bulan, sehingga mereka mengelola sendiri," kata Riduan, Selasa (09/7/2024).
Pihak pengelola PTM dan Mega Mall sudah berkirim surat kepada DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
"Kemarin mereka ngirim surat ke kita, sehingga pihak pengelola harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall, dan DLH Kota Bengkulu sudah menyetujuinya,"Jelasnya
Lanjut Riduan, retribusi sampah dari Pasar Panorama mencapai Rp30 hingga Rp40 juta per bulan, dan untuk Pasar Minggu mampu membayar retribusi sebesar Rp7,5 juta per bulan dengan jumlah pedagang yang lebih sedikit.
"Retribusu sampah dari Pasar Panorma itu sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulannya, sedangkan untuk Pasar Minggu sebesar Rp7,5 juta per bulan dengan jumlah pedagang yang lebih sedikit," tutupnya.
Penulis : Indah Elisa, S.I.Kom
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.