Indonesiainteraktif.com – Lg dan Rn warga kota Bengkulu, Minggu lalu berhasil di amankan tim unit opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu, keduanya diamankan lantaran telah mencuri satu unit sepeda milik anggota TNI.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Jum’at (12/02/2021) mengatakan, l-g dan r-n merupakan sindikat pencuri sepeda dikota Bengkulu.
Dari keterangan sementara yang didapat, keduanya terpaksa harus mencuri sepeda lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi serta dari pengakuan keduanya, bahwa keduanya sudah sering mencuri sepeda.
Namun naas dalam melancarkan aksinya kali ini, kedua tidak dapat mengelak lantaran sepeda yang di curi merupkan milik salah satu anggota TNI.
Atas perbuatanya saat ini keduanya telah di tahan di sel tahanan mapolda Bengkulu,dan di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.