Anggaran Digeser untuk Bayar Utang 2025, Suharto Minta Pemprov Bengkulu Buka Payung Hukum

 

 

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Rencana pergeseran sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membayar kewajiban atau utang tahun anggaran 2025 menjadi sorotan serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.

Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Pansus yang tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pelaksanaan APBD. Salah satu yang dipertanyakan adalah dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran, terutama apabila pergeseran tersebut berdampak terhadap program dan kegiatan pembangunan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme serta dokumen yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Menurut Suharto, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut apakah DPRD mendukung atau tidak mendukung kebijakan pemerintah daerah. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap kebijakan pengelolaan APBD memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

PUPR Sudah Dipanggil Komisi III

Suharto mengungkapkan, sebelum persoalan tersebut masuk dalam pembahasan Pansus, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Dinas PUPR untuk mempertanyakan progres pelaksanaan APBD, khususnya program pembangunan infrastruktur.

Pemanggilan tersebut dilakukan karena menurutnya terdapat anggaran infrastruktur dengan nilai cukup besar yang telah dialokasikan dalam APBD, namun pelaksanaan pekerjaan dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

“Mas memang pertama, sebelum masuk pansus, bahwa kemitraan kami selaku anggota Komisi III sudah panggil PUPR. Sudah dipertanyakan sejauh mana pelaksanaan APBD, mana yang sudah dimuatkan ke dalam lembaran daerah bahwa infrastruktur kita sudah dianggarkan ratusan miliar. Namun sampai saat ini, ini sudah bulan Agustus. Agustus belum menunjukkan istilahnya sudah melakukan pekerjaan pembangunan pekerjaan yang sudah,” ujar Suharto.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena tahun anggaran sudah berjalan cukup jauh. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai peruntukannya.

 

Anggaran Disebut Akan Digeser untuk Membayar Utang 2025

Dalam pembahasan berikutnya, muncul informasi mengenai rencana pergeseran anggaran yang disebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atau utang tahun anggaran 2025.

Suharto mempertanyakan apakah alasan tersebut secara hukum dapat menjadi dasar untuk melakukan pergeseran terhadap anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Menurunnya sesuai dengan ini, penggeseran anggaran katanya mau ke bayar hutang TA 2025. Apa jalan juga untuk bayar hutang, menurut pandangan kami,” katanya.

Bagi DPRD, persoalan tersebut penting diperjelas sejak awal. Sebab, apabila terdapat kewajiban daerah yang harus dibayarkan, pemerintah tetap harus memastikan mekanisme penganggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pembayaran kewajiban tidak kemudian menimbulkan persoalan baru akibat perubahan alokasi anggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Suharto Minta Surat Edaran Mendagri Ditunjukkan

Salah satu hal yang paling dipersoalkan Suharto adalah adanya penyebutan mengenai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang disebut menjadi dasar dilakukannya pergeseran anggaran.

Suharto meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan secara langsung kepada DPRD dan Pansus.

“Makanya kami cuma mengingatkan, kalau memang memaksa semuanya harus istilahnya dikendakin, semuanya katanya ada surat edaran dari Mendagri, saya bilang, aku juga minta, mana surat edaran Mendagrinya itu?”

Menurut Suharto, permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Sebab, setiap kebijakan yang berkaitan dengan APBD harus dapat dijelaskan secara administratif maupun secara hukum.

Ia kemudian mengatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran bersama anggota Pansus, dokumen yang ditemukan ternyata bukan surat edaran Menteri Dalam Negeri seperti yang sebelumnya disebutkan.

“Ternyata setelah ditelusuri kemarin, kami dengan anggota pansus di sana itu cuma berita acara kunjungan kerja,” ujarnya.

 

Berita Acara Kunjungan Kerja Dipertanyakan

Suharto menilai berita acara kunjungan kerja tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran anggaran secara keseluruhan.

“Nah, menurut istilahnya Bang Robert yang sudah kami temui juga di kementerian yang ada, bahwa itu tidak bisa dijadikan payung hukum untuk penggeseran anggaran semuanya,” tegas Suharto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan Pansus.

Sebab, apabila benar terdapat perubahan terhadap struktur atau alokasi APBD, maka DPRD perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan pemerintah daerah, termasuk dasar hukum, kewenangan, prosedur persetujuan serta dokumen pendukungnya.

Pansus, kata Suharto, tidak ingin persoalan tersebut baru dipersoalkan setelah seluruh proses selesai. Menurutnya, kepastian hukum justru harus dipastikan sejak awal.

 

DPRD Jangan Hanya Diam

Suharto juga menyoroti posisi DPRD dalam proses pengawasan terhadap APBD.

Menurutnya, apabila terjadi pergeseran anggaran tanpa penjelasan yang memadai kepada lembaga legislatif, maka fungsi pengawasan DPRD menjadi persoalan yang harus diperhatikan.

“Nah, penggeseran anggaran menurut undang-undang cukup jelas bahwa harus disetujui oleh DPR ataupun penganggaran. Nah, kebetulan sampai sekarang itu udah ada loh. Sudah ada penggeseran berapa kali, DPR itu diam seribu.”

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh hanya menerima informasi mengenai perubahan anggaran tanpa mengetahui dasar dan mekanismenya.

Bagi Suharto, fungsi DPRD tidak berhenti pada pembahasan dan pengesahan APBD. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD juga menjadi bagian penting dari tugas lembaga legislatif daerah.

 

Suharto Minta APH Ikut Mencermati

Suharto bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mencermati persoalan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pencegahan agar kebijakan pengelolaan anggaran tidak kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi yang jelas, kami cuma menyarankan kepada eksekutif, jangan mencoba istilahnya eksekutif mau mengakal-ngalin dengan lembaga. Suharto itu juga di DPR bukan sehari dua hari. Saya udah empat periode menjadi istilahnya wakil rakyat.”

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan sebagai upaya menghambat pemerintah daerah.

Sebaliknya, ia mengaku tetap mendukung program-program pemerintah sepanjang dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya bukan masalah tidak keterlibatan mau untuk pertujuan ataupun membahas tentang dari penggeseran itu. Akan tetapi saya ditunjukkan memang surat pengajuan kepada ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan penggeseran anggaran.”

Menurutnya, dokumen pengajuan menjadi penting untuk memastikan bahwa DPRD mengetahui secara resmi adanya rencana perubahan terhadap alokasi anggaran.

 

Meminta Payung Hukum yang Jelas

Suharto kembali menekankan bahwa penggeseran anggaran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan penafsiran atau pemahaman internal pemerintah daerah.

Menurutnya, harus ada dokumen hukum yang secara jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perubahan tersebut.

“Nah, terkait dengan pansus, juga sama. Saya tanyakan, saya minta payung hukumnya aja. Sampai saat ini kami belum mendapatkan payung hukum yang permanen, yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum menurut pandangan kami.”

Ia mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Jadi, saya sudah langkan kepada DAPD. Jadi, sudah ditimpan. Sunandar mengatakan ada. Tapi sampai saat ini saya belum menerima payung hukum yang disebut surat edaran Mendagri yang intinya itu adalah boleh melakukan penggeseran-penggeseran anggaran.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi DPRD, dokumen dasar kebijakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan.

Apalagi apabila pergeseran anggaran dilakukan dalam jumlah besar dan berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Bedakan Kondisi Darurat dengan Pergeseran Anggaran

Suharto juga menggarisbawahi perbedaan antara penggunaan anggaran dalam kondisi darurat dengan pergeseran anggaran secara umum.

“Yang ada itu adalah surat edaran tahun 2004 penggunaannya. Itu pun emergency, bukan penggeseran. Menggeser dalam keadaan emergency, darurat.”

Menurutnya, kondisi darurat memiliki konteks dan mekanisme tersendiri. Karena itu, dasar hukum untuk menggunakan anggaran dalam kondisi tertentu tidak serta-merta dapat digunakan untuk membenarkan seluruh bentuk pergeseran anggaran.

Persoalan inilah yang menurut Suharto perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan DPRD.

 

Jangan Sampai Terulang Persoalan Hukum

Suharto mengingatkan agar persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak sampai berujung pada persoalan hukum bagi pejabat maupun pihak lain yang terlibat.

“Itu sama-sama orang yang taat kepada aturan. Saya tidak mau terulang kembali. Ingat peristiwanya sekretariat dewan sampai digledah APH kita. Saya nggak nyalahkan, saya dukung APH.”

Ia menyebut pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurutnya, DPRD pada prinsipnya tidak ingin menghambat pelaksanaan program pemerintah. Namun, pencegahan terhadap potensi persoalan hukum harus dilakukan sejak awal.

“Karena apa? Pada sombong. Kami selaku pimpinan sudah mengingatkan ini ada kehilangan istilahnya itu kan uang kas negara, sesuai laporan dari BPK. Temuan BPK. Tapi kenapa tidak ditindak lanjut?”

Suharto menilai setiap temuan yang berkaitan dengan keuangan negara harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Soroti Dugaan Pekerjaan Fiktif

Dalam keterangannya, Suharto juga menyinggung persoalan pekerjaan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau cuma dibilang itu pekerjaan fiktif, berarti ada anggaran yang istilahnya diambil seseorang. Ini tidak jelas siapa yang ambil. Ini juga tontohal yang sifatnya akhirnya yang rugi adalah masyarakat kita.”

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran bahwa persoalan administrasi anggaran dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius apabila tidak segera diklarifikasi.

Namun demikian, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara, seluruhnya tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

 

Bukan Menghambat Pemerintah

Suharto kembali menegaskan bahwa sikap kritis DPRD tidak dapat diartikan sebagai penolakan terhadap program Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kalau memang terkait dengan pelaksanaan istilahnya APBD yang ada, kami sangat mendukung program-program Gubernur ini, apa yang mau dilakukan, kami sangat menghormati dan kita dukung.”

Namun dukungan tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Akan tetapi, jangan mengakal-ngalili istilahnya suatu aturan yang seharusnya itu tidak boleh, tapi dia seolah-olah membolehkan. Nah, inilah yang perlu kami jelaskan kepada publik, kepada masyarakat kami.”

Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar apakah pemerintah boleh melakukan pergeseran anggaran, melainkan apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana dampaknya terhadap program yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD.

 

Minta Eksekutif Membuka Dokumen

Suharto berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebijakan tersebut kepada DPRD, khususnya Pansus.

Dokumen tersebut penting untuk melihat secara utuh proses perencanaan, pengajuan, pembahasan hingga pelaksanaan pergeseran anggaran.

Dengan keterbukaan tersebut, menurutnya, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa APBD dikelola sesuai aturan.

 

Suharto: Jangan Sampai Pejabat Kemudian Dipanggil APH

Di bagian akhir keterangannya, Suharto kembali menegaskan bahwa tujuan utama dirinya mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemerintah daerah, DPRD, pejabat pelaksana, maupun mitra kerja.

“Jadi minta tolong bahwa kami bukan berarti menghambat apa yang menjadi rencana pihak eksekutif. Akan tetapi ayolah untuk melindungi daripada penggeseran itu supaya ada payung hukum supaya istilahnya di dalam pelaksanaan itu aman setelah selesai juga istilahnya para pejabat, mitra-mitra kita juga senyum aman. Jangan nanti tiba-tiba ada perus istilahnya panggilan dari APH, jalankan itu.”

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD meminta persoalan pergeseran anggaran diselesaikan secara transparan sejak awal.

 

Pansus Tunggu Penjelasan Pemprov Bengkulu

Polemik mengenai pergeseran anggaran kini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu.

Ada sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:

  1. Berapa total anggaran yang akan atau telah digeser;
  2. Program dan kegiatan apa saja yang mengalami pergeseran;
  3. Untuk kebutuhan apa saja anggaran tersebut dialihkan;
  4. Berapa nilai kewajiban atau utang tahun anggaran 2025 yang akan dibayarkan;
  5. Apa dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah;
  6. Apakah terdapat surat edaran Menteri Dalam Negeri yang secara spesifik menjadi dasar kebijakan tersebut;
  7. Bagaimana mekanisme persetujuan DPRD terhadap perubahan atau pergeseran anggaran tersebut;
  8. Bagaimana dampaknya terhadap program pembangunan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD; dan
  9. Bagaimana pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Penjelasan atas sejumlah pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan daerah.

Terlebih, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap perubahan terhadap alokasi anggaran karena itu harus dapat dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, sorotan Suharto tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran yang dipersoalkan.

 

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memperoleh dokumen dan penjelasan secara lengkap, sehingga persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik politik maupun pernyataan antarlembaga, tetapi dapat menghasilkan kejelasan mengenai status anggaran, dasar hukum, mekanisme pergeseran, serta konsekuensinya terhadap APBD Provinsi Bengkulu.

Publik pun kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah: jika dasar hukumnya memang ada, tunjukkan dokumennya; jika mekanismenya telah sesuai aturan, jelaskan secara terbuka.

Dengan demikian, seluruh pihak—eksekutif, legislatif maupun mitra pelaksana—memiliki kepastian hukum dalam menjalankan APBD, sementara masyarakat dapat mengetahui ke mana arah penggunaan uang daerah yang bersumber dari keuangan negara.

 

Ditulis Dari Berbagai Sumber Oleh :

Dr. Ir. H. Herawansyah., S.Ars., M.Sc., MT., IAI.

 

IndonesiaInteraktif.com — Berani dan Benar.

Tag: Bengkulu, DPRD Bengkulu, Pansus DPRD, APBD Bengkulu, Pergeseran Anggaran, Utang 2025, Anggaran Daerah, Pemprov Bengkulu, Suharto, PUPR Bengkulu, Pengawasan APBD

Kategori: Politik & Pemerintahan / Bengkulu