Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Indonesiainteraktif.com, Jakarta - Senin 17 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH Saksi yang diperiksa pada hari ini berjumlah dua orang.
"MI selaku Sekretaris Tersangka HH di PT. Maxima Integra. Saksi diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH.
ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero) terkait PT. Trimegah Sekuritas," jelas Leonard.
Pemeriksaan saksi, imbuh Leonard, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leonard.
Leonard juga menjelaskan bahwa, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Tentang pencegahan penularan Covid-19," tutup Leonard. (S1000).