DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dukung Penerapan Peduli Lindungi di Kantor

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Rejang Lebong - Terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, meminimalisir penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan scan barcode pada aplikasi peduli lindungi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, mendapatkan dukungan dari anggota DPRD Rejang Lebong.

Seperti yang disampaikan Politisi PKS, Hidayattullah yang mengatakan hal itu sebagai langkah awal yang perlu dilakukan Pemkab dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu terkhusus pada lingkungan kerja pemerintahan Rejang Lebong.

Kami selaku anggota dewan mendukung kebijakan tersebut, karena diyakini dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Rejang Lebong,” kata Ketua Komisi I DPRD RL Hidayatullah, Senin (14/02/2022).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini lanjutnya, dapat mendeteksi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi. Kemudian juga untuk memonitor dan mengetahui partisipasi warga untuk mengikuti vaksin.

“Jika perlu kebijakan ini diterapkan juga di tempat publik maupun tempat keramaian, ini untuk kebaikan kita bersama bukan untuk kepentingan pemerintah semata,” tuturnya.

Hidayatullah melanjutkan, kebijakan scan barcode peduli lindungi diharapkan tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan saja, tetapi kantor-kantor swasta juga menerapkan hal yang sama.

Setelah kantor pemerintahan, kantor swasta juga bisa menerapkan itu bagi para karyawan ataupun konsumennya,” ujar Hidayatullah.

Masih dikatakannya, termasuk pada sekretariat dewan jika bila dianggap perlu menerapkan hal itu, dianggap Hidayattullah sangat baik untuk diterapkan sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19 di sekretariat dewan.

“Termasuk sekwan juga bisa memulai untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi tersebut, karena sekretariat juga sering kedatangan tamu,” tutupnya. (Indoaktif/Adv)