Bawaslu Bengkulu Luncurkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Layanan Advokasi Hukum

Bawaslu Bengkulu Luncurkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Layanan Advokasi Hukum pada Selasa (11/7/2023) , (Foto : Andre)

Indonesiainteraktif.com , Kota Bengkulu -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, menyambut baik keluarnya Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum. Menurutnya, selama ini layanan advokasi hukum di jajaran Bawaslu, terutama di tingkat kabupaten dan kota, sangat minim. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan layanan advokasi hukum akan meningkat untuk jajaran pengawas di masa depan.

"Layanan advokasi hukum sangat penting mengingat tugas Bawaslu dalam mengawal pemilu yang seringkali melibatkan masalah hukum. Peningkatan kapasitas di bidang hukum menjadi sangat diperlukan, terutama untuk Bawaslu kabupaten dan kota." jelas Halid pada Selasa (11/7/2023).

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengawas di Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu secara khusus mengundang Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, dan pakar hukum serta akademisi, J.T. Pareke. Kegiatan tersebut merupakan acara Diseminasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum di Bengkulu, yang diresmikan oleh Halid beserta anggota Bawaslu lainnya.

Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Bengkulu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman pengawas terkait layanan advokasi hukum dalam menjalankan tugas mereka dalam pemilihan umum.

Dengan adanya peraturan dan diseminasi ini, diharapkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajarannya dapat memberikan layanan advokasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum di wilayah tersebut.

Penulis : Andre
Editor : Daddy