Indonesiainteraktif.com, Kaur - Salah satu Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur berinisial AS alias MW resmi ditetapkan sebagai tersangka, beliau ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, diinformasikan tersangka ini ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kaur diduga telah melakukan Pungutan Liar untuk memperoleh Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Kamis (18/3/2021).
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH membenarkan bahwa oknum pejabat berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus NIPD.
"Ya Oknum Pejabat AS sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," Kata Kapolres Kaur saat dikonfirmasi.
Diketahui, barang bukti yang sudah diamankan berupa uang sebanyak Rp 282.000.000,-. (Fad)