DIGUGA TERLIBAT PERDAGANGAN ORANG, 4 WANITA DIAMANKAN SUBDIT JATANRAS POLDA BENGKULU

Indonesiainteraktif.com - Gerak cepat Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau human traficking dengan modus bekerja di panti pijat. Ada empat orang yang diamankan dan di duga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat pelaku yang berhasil di amankan oleh Polisi  adalah HS (38) warga Perum Kirana Blok J  Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, WI ( 34 ) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, MI ( 20 ) wargaTalang Leak l Kecamatan Bingin Kining, Kab. Lebong serta SU ( 17 ) warga Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H dalam sambungan telepon menjelaskan bahwa "pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut kemarin (30/04/20 ) di Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu".

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, kasus yang berhasil diungkap tersebut  berawal dari Informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di Panti Pijat Putri. Mendapatkan informasi, kemudian anggota Subdit lll Jatanras melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Setelah mendapatkan data yang akurat ,Polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.

Sesampainya di Panti Pijat yang dituju, Polisi menemukan 2 (dua) Pasang Pria dan Wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung dilakukan pengamanan termasuk kepada beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 950.000.00.- (sembilan Ratus lima puluh ribu Rupiah), serta 2 (dua) buah kondom yang belum dipakai  (TribrataNewsBengkulu)