DPRD Bengkulu Kawal Kepastian Status PPPK Paruh Waktu, Cegah Terjadinya PHK Massal

DPRD Bengkulu Kawal Kepastian Status PPPK Paruh Waktu, Cegah Terjadinya PHK Massal

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah masa kontrak berakhir pada Desember 2026. Melalui Komisi I, DPRD memastikan akan mengawal aspirasi PPPK Paruh Waktu hingga ke tingkat pusat guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

 

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu. Audiensi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi ribuan PPPK Paruh Waktu yang hingga saat ini masih menantikan kepastian regulasi terkait keberlanjutan status kepegawaian mereka.

 

Dalam pertemuan tersebut, Zainal menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu tidak menginginkan PPPK Paruh Waktu kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir pada akhir tahun 2026. Menurutnya, keberadaan PPPK selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan.

 

“Kami di DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen mengawal aspirasi PPPK Paruh Waktu agar memperoleh perlindungan dan kepastian status kerja. Jangan sampai terjadi PHK massal yang dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Zainal.

 

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan dukungan resmi secara tertulis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan hearing bersama DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Langkah tersebut dilakukan agar aspirasi PPPK dapat diperjuangkan secara langsung dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

 

Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI guna mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada PPPK Paruh Waktu. Menurut Zainal, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kontribusi serta pengabdian para PPPK yang selama ini turut mendukung jalannya pemerintahan daerah.

 

Ia menilai persoalan PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Provinsi Bengkulu, melainkan juga menjadi isu nasional yang memerlukan solusi komprehensif. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan rasa aman dan kepastian kerja bagi para pegawai.

 

Sementara itu, perwakilan DPD Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menghentikan kontrak PPPK secara sepihak setelah tahun 2026. Mereka berharap terdapat mekanisme pengangkatan maupun perpanjangan kontrak yang jelas sehingga para pegawai tetap dapat bekerja dan mengabdi.

 

Menurut perwakilan PPWI, selama ini PPPK Paruh Waktu telah melaksanakan tugas yang sama dengan aparatur lainnya. Namun hingga kini, status mereka masih dinilai rentan karena belum adanya regulasi permanen yang menjamin keberlanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.

 

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi pegawai yang telah lama mengabdi dan menjadi tulang punggung keluarga. Oleh sebab itu, dukungan DPRD Provinsi Bengkulu dinilai menjadi angin segar dalam perjuangan memperoleh kepastian status dan perlindungan kerja.

DPRD Provinsi Bengkulu berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kebijakan terkait PPPK hingga terdapat keputusan yang jelas dari pemerintah pusat. Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap tenaga kerja pemerintah yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik di daerah.

 

Ditulis oleh : 

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.