DPRD Kaur Rapat Paripurna Raperda RTRW Kabupaten Kaur

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kaur Tentang pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

.

.

Indonesiainteraktif.com,  Kaur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur tahun 2021– 2041, bertempat di Aula Paripurna Sekretariat DPRD setempat, Senin (07/06/2021).

Raperda RTRW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041 ini merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RTRW Kaur tahun 2021-2041. Dimana kegiatan-kegiatan revisi RTRW adalah rangkaian kegiatan atau tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 yaitu RTRW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kaur, seluruh Fraksi DPRD mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041, sehingga Pansus DPRD Kaur dapat menerima dan menyetujui serta merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021, Senin (07/06/2021).

Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kaur Tahun 2021-2041, Denny Setiawan menyampaikan, dilakukan peninjauan kembali. Hal ini karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Dari perkembangan itulah, maka Kabupaten Kaur perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2021 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041.

Bupati Kaur, Lismidianto melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2024 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.

“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Bengkulu untuk segera dievaluasi dan memastikan rancangan Perda telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan saya juga harapkan DPRD Kaur untuk mengontrol kami” Kata wakil bupati Kaur.  (Fad).