Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH, hakim menyatakan unsur dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menilai proses pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Seluruh tahapan dinilai mengacu pada instruksi presiden dan keputusan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat pendamping warga terdampak Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, dan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto.
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara.
Namun setelah melalui proses persidangan, pengadilan menyatakan tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut.