Firli Bahuri, Ketua KPK RI Ditetapkan Sebagai Tersangka pada Rabu, (22/11/2023) (Foto: Heri Ahmadi).
Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Akhirnya pada hari Rabu (22/11/2023) jam 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara, Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu , setelah diadakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri (FB), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganannya di Kementerian Pertanian RI.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
FB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kasus tindak pidana Korupsi FB tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Banyak saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Dalam proses penyidikan, Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Dalam press releasenya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri Simanjuntak.
Reporter :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI., adalah Journalist, Doctor of Philosophy in Social and Political Science, Airlangga University, Surabaya. Expert in Political Science, Political Communication and Social Media.
Editor :
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.
Sumber Data :
Heri Ahmadi (Indonesiainnteraktif.com Jakarta)